Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan dua nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Dua nama tersebut tertulis dalam surat nomor R28/pres/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang telah dibahas dalam rapat paripurna DPR.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, berpendapat pemilihan Wakil Ketua DK LPS yang baru harus menciptakan transformasi baru terhadap perlindungan simpanan nasabah. Bukan hanya melindungi simpanan nasabah saja, LPS harus responsif untuk mengantisipasi gagal bayar bank dan asuransi di tengah ketidakpastian global.

“Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, LPS harus mampu membangun sistem early warning yang berbasis data real-time dan prediktif. Serta harus responsif terhadap potensi gagal bayar baik dari perbankan maupun asuransi,” kata Achmad dalam keterangan resminya, Kamis (27/6/2025).

Selain itu, strategi investasi dana penjaminan harus lebih progresif, terdiversifikasi, namun tetap konservatif dalam menjaga nilai dana yang dikelola.

“Dengan total premi yang kini mulai dikumpulkan dari perusahaan bank dan asuransi, LPS harus membangun sistem monitoring risiko, mekanisme penilaian solvabilitas, serta menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi potensi klaim yang besar,” ujarnya.

DPR sendiri memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para calon Wakil Ketua DK LPS akan dilakukan pada masa persidangan IV yang jatuh pada 24 Juni-24 Juli 2025.

Setidaknya, ada tiga syarat mutlak yang harus dimiliki oleh calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Syarat-syarat ini dianggap krusial untuk memastikan kepemimpinan yang efektif dalam menghadapi tantangan baru LPS sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pertama, calon harus memiliki kemampuan untuk menjawab tantangan baru LPS sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Dua aspek utama yang ditekankan adalah kemampuan dalam penjaminan polis asuransi dan peran baru LPS dalam fungsi early intervention.

Fungsi ini memungkinkan LPS untuk mengambil langkah proaktif dalam menangani bank sebelum dinyatakan gagal, sehingga memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Kedua, calon DK LPS harus memahami operasional LPS secara mendalam. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola fungsi operasional, seperti keuangan, sumber daya manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa (procurement),teknologi informasi (IT), tata kelola (governance), manajemen risiko, dan kepatuhan (compliance).

Selain itu, calon harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam resolusi bank dan asuransi untuk memastikan pengambilan keputusan yang tepat.

Ketiga, mengingat LPS adalah lembaga yang berfokus pada resolusi, calon harus memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani masalah di sektor perbankan dan asuransi. Jam terbang yang tinggi dalam menghadapi krisis atau permasalahan di kedua sektor ini menjadi syarat penting untuk memimpin LPS secara efektif.

Sumber: SWA