TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa berdampak pada investasi di Indonesia. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Ini bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan investor,” kata Achmad kepada Tempo, Kamis, 23 November 2023.
Pasalnya, KPK merupakan lembaga independen yang berwenang memberantas korupsi. Achmad menuturkan, kredibilitas KPK sangat penting bagi iklim investasi di Indonesia. “Jika KPK dianggap tidak kredibel, maka investor akan menjadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia.”
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, dampak kasus ini terhadap kepercayaan investor dapat diukur dari berbagai indikator. Salah satunya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). “Jika IHSG menurun, ini dapat menunjukkan bahwa investor ragu untuk berinvestasi,” kata Achmad.
Kemudian, arus modal asing atau capiptal inflow. Arus modal asing merupakan aliran dana dari luar negeri ke dalam Indonesia. Jika arus modal asing mengalami penurunan, maka hal ini dapat menunjukkan bahwa investor asing menjadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia.
Terakhir, persepsi investor terhadap Indonesia, yang dapat diukur melalui survei. “Jika persepsi investor terhadap Indonesia menjadi negatif, maka hal ini dapat menunjukkan bahwa investor menjadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
“Dalam jangka pendek, IHSG berpotensi menurun. Karena ada kekhawatiran dengan kredibiltas KPK,” ujar Achmad. ”
Karena itu, Achmad mengatakan, penegakan hukum atas kasus ini mesti tegas. Jika tidak, investor bisa menganggap negara tidak mampu menciptakan kepastian hukum. Investor pun ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Untuk mencegah dampak negatif dari kasus ini, harus ada langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil,” kata dia
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber: bisnis.tempo.co


