Senin, 04 Juli 2022

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat gaji ke-13 pada tahun 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mana menjelaskan pemerintah akan memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Meski demikian, penyaluran Gaji ke-13 ini disorti oleh pakar, hal ini terkait naiknya anggaran gaji ke-13 dibanding dengan tahun lalu.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat Jumlah anggaran tersebut lebih tinggi dari gaji ke-13 yang dicairkan pada tahun 2021 lalu senilai 31,4T. Anggaran gaji ke-13 tahun ini ada peningkatan sekitar 4,1T dari tahun 2021.

“Hal ini agak aneh, kenapa bisa PNS mendapatkan peningkatan secara agregat hampir 4,1T, tentunya ini tidak beralasan,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Senin (4/7/22).

Menurut Achmad, peningkatan tersebut tidak berdasar dan jauh dari kata empati terhadap para pekerja non PNS.

Belum lagi jika melihat situasi saat ini di mana harga kebutuhan pokok masih belum jelas dan cenderung naik.

“Peningkatan tersebut dinilai tidak memiliki sense of crisis dan empati di saat rakyat non PNS lain dihadapkan dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok seperti minyak, telur, cabai, daging dan sebagainya,” lanjutnya.

Lanjut Achmad, kenaikan angka tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan masyarakat.

“Jika negara memperhatikan lebih banyak kepada rakyatnya maka tidak perlu menaikan nilai anggaran gaji ke-13 lebih dari tahun lalu. Nilai anggaran 4,1T ini akan sangat berarti jika dialokasikan untuk membantu masyarakat melalui bantuan sosial, baik untuk bantuan untuk keluarga harapan berupa bantuan pendidikan ataupun bantuan penting lainnya,” jelasnya.

Sumber: wartaekonomi.co.id