Sidang Mediasi Kasus Perdata Mantan ART Erin Taulany Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp1 miliar yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Penundaan agenda mediasi pertama atas kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terjadi lantaran baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama tidak menghadiri persidangan secara langsung.
Gugatan perdata senilai Rp1 miliar ini diajukan Nur Rohmah karena mengaku mengalami trauma psikologis yang dipicu aksi makian, penahanan gaji, hingga penahanan dokumen pribadi. Kasus hukum tersebut saat ini tengah bergulir dan memasuki tahapan mediasi.
Kuasa hukum Erin, Adil, mengonfirmasi pelaksanaan sidang mediasi pertama tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, pada Rabu (29/7/2026).
"Hari ini adalah sidang mediasi yang pertama. Terima kasih rekan-rekan pers. Kemudian kami sampaikan bahwasanya hari ini adalah sidang mediasi yang pertama," kata Adil.
Absennya prinsipal kedua belah pihak dalam persidangan disebabkan oleh kesibukan urusan masing-masing. Walau begitu, pihak penggugat telah menyerahkan proposal perdamaian yang akan ditanggapi pihak tergugat pekan depan.
"Para pihaknya, yang prinsipalnya belum bisa hadir hari ini, baik dari pihak penggugat maupun juga dari klien kami tergugat. Karena yang bersangkutan masih ada urusan. Kemudian tadi penggugat telah menyampaikan proposal perdamaiannya ataupun permohonannya, dan kami jawab di minggu depan," ujarnya.
Mengenai alasan detail ketidakhadiran Erin, Adil menyampaikan belum mendapat penjelasan langsung namun membenarkan kabar kliennya sedang berada di luar negeri.
"Alasannya ya mungkin ada kesibukan, kita belum tahu, nanti kita klarifikasi dulu ke klien kita," ucap Adil.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian posisi Erin yang disebut-sebut masih berada di luar negeri, Adil memberikan konfirmasinya.
"Informasinya seperti itu (masih di luar negeri)," ungkapnya.
Terkait kehadiran Erin pada jadwal mediasi selanjutnya, pihak kuasa hukum belum dapat memberikan kepastian penuh meski hakim mediator telah mengeluarkan ketetapan khusus.
"Tadi memang mediatornya sendiri mewajibkan untuk hadir karena ini kan mediasi ya. Kita akan sampaikan ke klien kita nanti," ujar Adil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow