Sidang Kasus Richard Lee Ditunda Akibat Saksi JPU Absen

Smallest Font
Largest Font

Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee sebagai terdakwa kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Tangerang. Penundaan terjadi setelah seluruh saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Tim kuasa hukum terdakwa menanggapi absennya para saksi tersebut dengan mengingatkan konsekuensi hukum terkait pemberian keterangan di bawah sumpah. Pihak kuasa hukum mengindikasikan adanya kekhawatiran dari saksi untuk memberikan kesaksian di persidangan.

"Kami khawatirkan ini saksi ini tidak mau hadir, karena memang kalau saksi di atas sumpah itu ada ancaman pidana. Kalau dia berbohong diancam 7 tahun, kalau dia merugikan terdakwa diancam 9 tahun," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Faizal menjelaskan bahwa tiga saksi tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah, sementara alasan ketidakhadiran saksi lainnya yang berada di luar kota masih menjadi pertanyaan.

"Untuk yang umrah tiga orang, kami pahami. Tapi untuk yang lain, ini yang menjadi pertanyaan kami," tutur Faizal.

Pihak Richard Lee menilai adanya ketidakcocokan keterangan antara saksi berinisial E dan N pada persidangan sebelumnya yang disinyalir memicu keraguan saksi lain untuk hadir.

"Jadi kami melihat di sini ada keraguan, kekhawatiran dari saksi karena di mana saksi sebelumnya itu ada yang tidak cocok. Kemarin ada saksi dengan inisial E dengan inisial N, ini saling tidak cocok. Maka kalau yang satu benar, yang satu akan dipidana 7 sampai 9 tahun penjara karena kebohongannya dalam kesaksian di pengadilan," terang Faizal.

Dugaan mengenai adanya fakta yang ditutupi dalam perkara ini turut disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

"Mungkin ini yang membuat saksi-saksi ini khawatir untuk hadir, karena ada fakta-fakta yang disembunyikan, ada kebenaran-kebenaran yang ditutupi," ujar Faizal.

Meski mengalami penundaan, tim penasihat hukum menyatakan telah menyiapkan puluhan daftar pertanyaan untuk menguji keterangan para saksi JPU pada persidangan pekan depan.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan silakan hadir. Kita sudah siapkan 10 sampai 20 klaster pertanyaan untuk masing-masing saksi untuk membuka fakta-fakta hukum ini secara terang benderang. Jadi kami tunggu kehadirannya di Kamis pekan depan," pungkas Faizal.

Perkara ini berawal dari laporan Dokter Samira atau Doktif ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed