AchmadNurHidayat.ID — Situasi dunia usaha belakangan makin tertekan oleh kombinasi faktor eksternal dan kebijakan domestik. Pelemahan permintaan global, biaya logistik tinggi, lonjakan produk impor, serta bertambahnya kewajiban regulasi disebut mempersempit ruang gerak industri nasional.
Pradipa Institute menilai kondisi ini berisiko menyebabkan penurunan produksi, penutupan pabrik, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, otomotif, makanan dan minuman, serta industri hasil tembakau.
Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, menekankan perlunya langkah korektif agar tekanan tersebut tidak berujung pada rangkaian kegagalan ekonomi dan sosial. Salah satu upaya yang diusulkan adalah mewajibkan setiap kementerian melakukan Regulatory Impact Assessment sebelum menerbitkan regulasi yang berdampak pada dunia usaha dan ketenagakerjaan.
“Regulasi yang disusun tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketenagakerjaan berpotensi mengikis daya saing industri nasional, menghambat investasi, serta mempercepat relokasi usaha ke negara lain yang menawarkan iklim usaha lebih kompetitif,” kata Agus di Jakarta, Kamis (2/6/2026).
Sorotan Pada Regulasi Yang Belum Dilandasi Kajian
Pradipa Institute khususnya menyoroti rencana-rencana kebijakan yang dinilai dapat menambah tekanan pada sektor tertentu tanpa didukung analisis dampak yang komprehensif. Agus menekankan prinsip proporsionalitas dan bukti ilmiah dalam proses penyusunan regulasi.
“Bahwa setiap regulasi harus memenuhi prinsip proporsionalitas, berbasis bukti ilmiah, mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi nasional, serta melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan pekerja dalam proses penyusunannya,” ujar Agus.
Ancaman Terhadap Target Ekonomi
Agus mengingatkan bahwa ambisi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan tinggi, peningkatan investasi, hilirisasi industri, swasembada, dan penciptaan lapangan kerja dapat terhambat jika industri kehilangan daya saing akibat kebijakan yang kontraproduktif.
Ia meminta Presiden Prabowo mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian agar arahnya seragam dan mendukung penguatan industri nasional, bukan sebaliknya.
“Tidak boleh ada kementerian yang berjalan sendiri-sendiri sehingga menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dan membebani dunia usaha,” kata Agus.
Empat Langkah Strategis yang Diusulkan
Pradipa Institute mengajukan empat langkah strategis untuk merespons kondisi tersebut. Pertama, membentuk mekanisme evaluasi lintas kementerian terhadap regulasi yang berpotensi menaikkan biaya usaha dan mengurangi daya saing industri.
Kedua, menunda penerbitan regulasi yang masih menuai keberatan pelaku usaha sampai tersedia kajian dampak ekonomi, ketenagakerjaan, investasi, dan fiskal yang independen serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, memperkuat perlindungan industri dalam negeri melalui pengendalian impor yang lebih efektif, pemberantasan barang ilegal, serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang merugikan industri nasional.
Keempat, mewajibkan setiap kementerian melakukan Regulatory Impact Assessment sebelum menerbitkan regulasi yang berdampak terhadap dunia usaha dan lapangan kerja.
Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan sangat bergantung pada kebijakan yang pro-investasi, pro-industri, dan pro-lapangan kerja. “Pencegahan PHK harus menjadi agenda prioritas nasional. Negara harus hadir sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha,” tutupnya.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
