Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Talenta Istimewa

Smallest Font
Largest Font

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang kepada DPR RI untuk mengizinkan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta istimewa asal Indonesia pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom. Langkah tersebut diambil guna merespons kondisi diaspora bertalenta tinggi yang terpaksa berganti kewarganegaraan demi karier maupun keluarga di luar negeri. Usulan ini diharapkan dapat menarik kembali potensi terbaik bangsa demi menunjang kepentingan nasional. "Saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.

Pemerintah menilai potensi besar diaspora mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ilmuwan, tenaga medis, peneliti, hingga atlet internasional yang membutuhkan kepastian status hukum di Tanah Air.

"Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat. Dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia.

Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," ucap Prabowo. Aturan ini juga dirancang agar para profesional asal Indonesia tidak dibenturkan pada pilihan sulit antara memajukan karier global atau menjaga ikatan kebangsaan.

"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ucap Prabowo. Pemerintah secara resmi mengajukan usulan revisi regulasi kewarganegaraan dalam sidang paripurna tersebut agar mekanisme dwi kewarganegaraan dapat diterapkan secara legal.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan, kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ucap Prabowo. Implementasi kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas ini nantinya bakal dibarengi dengan mekanisme seleksi ketat serta evaluasi ketaatan demi menjaga keamanan negara. "Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," ujar Prabowo.

Pemanfaatan potensi diaspora diharapkan mampu mengubah kekayaan sumber daya manusia menjadi kekuatan riil bagi pembangunan nasional di berbagai sektor.

"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita, dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," ucap Prabowo. "Saya mengajak DPR RI, DPD RI, seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal agenda besar kita bersama-sama," imbuh Prabowo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed