Presiden Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI

Smallest Font
Largest Font

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI pada Rabu (29/7/2026) sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kementerian Pertahanan. Langkah penyesuaian regulasi ini ditujukan guna memperkuat reformasi birokrasi dan mendorong kesejahteraan aparatur pertahanan negara.

Penyesuaian indeks tunjangan kinerja secara umum meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan. Peningkatan pendapatan terjadi secara menyeluruh dari jenjang terbawah hingga pejabat tingkat atas.

Pada struktur tertinggi, tunjangan kinerja Kepala Staf Angkatan disesuaikan dari kisaran Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan. Tunjangan Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan naik dari Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.

Sementara itu, tunjangan kinerja prajurit Kelas Jabatan 1 mengalami kenaikan dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan. Besaran tunjangan untuk Kelas Jabatan 2 juga disesuaikan dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan.

Kepala Biro Informasi dan Pertahanan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Sirait mengonfirmasi kebijakan penyesuaian hak finansial tersebut saat dihubungi oleh Kompas.com.

"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," kata Rico, kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan bahwa penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PAN-RB menjadi salah satu pertimbangan utama. Selain itu, Kemenhan dan TNI tercatat belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak delapan tahun lalu.

"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," ujar dia.

Rico menegaskan pentingnya apresiasi ini mengingat besarnya peran dan pengorbanan seluruh personel dalam menjalankanberbagai tugas prioritas negara di lapangan.

"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," imbuh Rico.

Pelaksanaan teknis pencairan di lapangan saat ini masih menunggu penerbitan aturan turunan, termasuk Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan, serta Peraturan Panglima TNI sebagai petunjuk operasional.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed