Polri dan KLH Tindak Pembakar Lahan di Tengah Karhutla 2026
Aparat penegak hukum mengamankan sejumlah nama yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah lonjakan titik panas akibat musim kemarau ekstrem pada Jumat (21/8/2026).
Data Satelit NOAA-20 hingga Kamis (20/8/2026) mencatat 1.487 titik panas di Kalimantan, dengan konsentrasi tertinggi di Kalimantan Tengah sebanyak 767 titik dan Kalimantan Barat 560 titik. Lonjakan ini dipicu fenomena El Nino kuat sejak Juli 2026.
Menanggapi maraknya pembakaran lahan, penegakan hukum mulai berjalan di beberapa wilayah terdampak. Pemerintah mencatat setidaknya sembilan kasus pidana pembakaran hutan sedang diproses oleh aparat.
"Operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka. Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat dipanggil Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Selain kasus penetapan tersangka, Kementerian Kehutanan mengonfirmasi dua kasus lain masih dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 di Sumatera Utara.
"Kami tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," kata Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dikutip Jumat (21/8/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 serta instruksi mendesak kepada enam gubernur di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan untuk memperketat penanganan.
Data pemantauan KLH menunjukkan konsentrasi polutan PM2,5 mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik di Kampar (Riau), 47,39 di Ogan Ilir (Sumatera Selatan), dan 30,16 di Katingan (Kalimantan Tengah).
Pengawasan dari udara yang dilakukan oleh aktivis lingkungan Chanee Kalaweit mengindikasikan bahwa titik api kerap muncul di area pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dan tambang emas ilegal.
"Kenyataan di lapangan sering sekali muncul dari tambang emas ilegal karena mereka bakar lahan di sekitar tambang mereka untuk membesarkan tambang, sedangkan tambang emas ilegal itu merajalela di mana-mana dan kami melihat jelas bahwa ada koneksi juga dengan tambang emasnya, kalau bukan di perkebunan sawitnya," ucap Chanee saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (21/8/2026) malam.
Chanee menambahkan bahwa di Kabupaten Barito Utara, pola pembakaran lahan di samping area perkebunan sawit kerap terjadi hingga api menjalar ke wilayah sekitar.
"Seperti yang saya bilang tadi, ada yang ditebang dulu kemudian dibakar, dan kemudian juga apinya menjalar ke mana-mana. Dan sekali lagi akan dibilang, 'Oh itu bukan perusahaan, itu masyarakat,' tapi skema yang saya jelasin itu tadi," ujarnya.
Penyelidikan kepolisian terus berlanjut guna menindak para pelaku yang sengaja memicu kebakaran di kawasan rawan tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Listyo memfokuskan tindakan kepolisian pada penegakan hukum sekaligus upaya pemadaman langsung di titik-titik api yang masih menyala.
"Saat ini yang sedang kita lakukan pemadaman," tuturnya.
Pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Daniel Murdiyarso, menilai pembakaran lahan masih terus terjadi karena dianggap sebagai metode paling murah oleh oknum masyarakat maupun pelaku usaha.
"Dalam praktik pembukaan atau pembersihan lahan, membakar adalah cara yang paling mudah dan murah. Mereka juga tahu di musim kemarau hal itu dilakukan," kata Daniel kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Daniel menekankan bahwa pemicu utama kebakaran tetap berasal dari aktivitas manusia yang menggunakan api di tengah kondisi vegetasi yang sangat kering.
"Semua pihak harus hati-hati, karena manusia dan korek apinyalah penyebabnya," tegas Daniel.
Guna mengatasi keterbatasan jumlah polisi hutan yang hanya 4.800 orang untuk menjaga 125 juta hektar kawasan hutan, Daniel menyarankan pemanfaatan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat lokal.
"Kalau ada dana, sebaiknya dipakai untuk memberdayakan masyarakat mengantisipasi dengan pelatihan pemadaman, controlled burning dan sebagainya daripada memodifikasi cuaca yang tidak waktunya, membiayai water bombing dan proyek-proyek yang berlalu-kali terbukti tidak efektif," tutur Daniel.
Ia menegaskan pentingnya pencegahan karhutla dari skala kecil agar tidak berkembang menjadi bencana besar yang membutuhkan biaya penanganan jauh lebih mahal.
"Kalau masyarakat dan pelaku bisnis perkebunan merasakan karhutla sebagai kerugian, mereka tidak akan membakar hutan dan lahan. Kalau pelaku konservasi dan pelaku bisnis mampu mengatasi karhutla yang kecil, karhutla yang besar tidak akan pernah terjadi," tegasnya.
Pemerintah diharapkan fokus pada langkah pencegahan, pelatihan, dan antisipasi dini di daerah-daerah yang rawan menjadi langganan karhutla tahunan.
"Pelatihan dan pengembangan kapasitas di daerah-daerah yang jadi langganan karhutla juga harus dilakukan," tuturnya.
Ketiadaan penanganan jangka panjang berisiko memperbesar kerugian ekonomi dan dampak kesehatan bagi masyarakat yang terpapar asap.
"Padahal hal ini merupakan kelalaian yang menimbulkan biaya pemadaman dan dampak yg ditimbulkan lebih mahal," ucap Daniel.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow