Polres OKU Timur Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan PT MHP
Satreskrim Polres OKU Timur membekuk tiga pria asal Kabupaten Muara Enim yang diduga membakar lahan perkebunan PT Musi Hutan Persada di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, pada Minggu (23/8/2026).
Penangkapan terhadap Yosef Aditya Putra (19), Johan Sandra (38), dan Okta Birianda (28) dilakukan tim gabungan setelah mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha milik PT Musi Hutan Persada (MHP) pada Sabtu (22/8/2026) malam pukul 18.55 WIB.
Aksi pembakaran lahan terungkap ketika petugas menara pemantau api mendapati pergerakan mobil bernomor polisi BG 8583 DR yang melintas masuk sebelum titik api terlihat di lokasi perkebunan. Petugas keamanan perusahaan bersama kepolisian kemudian memeriksa kendaraan yang baru tiba di kamp unit tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari kewaspadaan personel di lapangan.
"Alhamdulillah, kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan petugas di lapangan. Petugas menara pemantau api sempat mencurigai sebuah pergerakan kendaraan yang melintas sebelum titik api muncul di lokasi tersebut," kata AKBP Lalu Hedwin Hanggara.
Setelah pemeriksaan awal terhadap Yosef Aditya Putra selaku pengemudi mobil, ia mengakui perbuatannya membakar lahan bersama dua rekannya. Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung bergerak mengamankan ketiga tersangka pada Minggu (23/8/2026) pukul 00.30 WIB beserta barang bukti berupa korek api gas, mobil, serta kantong berisi abu dan ranting kayu bekas terbakar.
AKBP Lalu Hedwin Hanggara menegaskan komitmen jajarannya dalam memperketat patroli di 116 titik rawan serta menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
"Sesuai arahan dan instruksi Kapolda Sumsel, selain langkah pencegahan masif di ratusan titik rawan, kami juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan kami proses secara tuntas," tegas AKBP Lalu Hedwin Hanggara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi menyampaikan kronologi pelacakan hingga ditemukannya indikasi kuat yang mengarah kepada kendaraan pelaku.
“Tim kemudian menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Saat berada di lokasi, petugas menara api menyampaikan bahwa sebelum titik api terlihat, ia sempat melihat cahaya lampu mobil yang masuk ke kawasan tersebut,” kata Iptu Rendi.
Setelah petugas memeriksa pengemudi dan mengumpulkan barang bukti awal, penanganan perkara langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di Mapolres OKU Timur.
"Dari pemeriksaan awal, Yosef mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya, Johan dan Okta, berada di lokasi dan melakukan pembakaran lahan tersebut," ujar Iptu Rendi.
Kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif utama dari aksi pembakaran area perkebunan tersebut.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU Timur untuk mendalami motif dan peran masing-masing," tutur Iptu Rendi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan secara keseluruhan Polda Sumsel telah menetapkan 12 tersangka karhutla dari 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum dengan total area terbakar mencapai 18,1 hektare.
"Pasal yang dikenakan ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Penindakan hukum berlapis ini diharapkan dapat mencegah kebiasaan masyarakat menggunakan jalur pembakaran dalam mengolah lahan.
"Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan," jelas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow