Polres Jakpus Hentikan Penyelidikan Laporan Penculikan Jesslyn Wijaya
Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan terhadap atlet golf Jesslyn Wijaya (34) setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukannya unsur tindak pidana. Keputusan penghentian tersebut dipastikan usai serangkaian pemeriksaan saksi serta verifikasi keberadaan korban pada Selasa (4/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan korban berinisial NA yang menyebut Jesslyn diduga dibawa paksa oleh sejumlah orang saat menghadiri acara keluarga di sebuah restoran kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026. Laporan tersebut diproses kepolisian meski pihak pelapor sempat mencabutnya pada 19 Juli 2026.
Hasil penelusuran penyidik menunjukkan Jesslyn terbang menuju luar negeri melalui jalur udara sehari setelah insiden yang dilaporkan. Data manifes penerbangan mencatat Jesslyn pergi bersama ibu dan tantenya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok, Thailand.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa orang-orang yang membawa Jesslyn dari lokasi kejadian merupakan pihak yang diminta langsung oleh ibu kandungnya. Kepolisian juga telah berkomunikasi secara virtual melalui panggilan video untuk memastikan kondisi keselamatan sang atlet.
"Jesslyn dalam keadaan baik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Pemeriksaan secara langsung via panggilan video tersebut mengonfirmasi bahwa kepergian Jesslyn ke luar negeri dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
"Berangkat tanpa paksaan atau tekanan," kata AKBP Roby Heri Saputra.
Jesslyn dipastikan masih berada di Bangkok bersama keluarganya dan belum dipastikan jadwal kepulangannya ke Indonesia.
"(Jesslyn) di Bangkok dengan ibu dan tantenya," ujar AKBP Roby Heri Saputra.
Penyidik menyatakan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, saksi, hingga Jesslyn telah rampung dan tidak menunjukkan bukti adanya pelanggaran hukum.
"Sudah, sudah sesuai semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," kata AKBP Roby Heri Saputra.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tinggal menjadwalkan mekanisme gelar perkara resmi sebagai Prosedur Operasional Standar (SOP) penghentian perkara.
"Iya dihentikan. Kita lagi menunggu menjadwalkan gelar perkara untuk henti lidik (penyelidikan)," kata AKBP Roby Heri Saputra.
Gelar perkara untuk meresmikan penutupan kasus dugaan penculikan ini dijadwalkan berlangsung paling lambat pada Rabu (5/8/2026).
"Iya, dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," kata AKBP Roby Heri Saputra.
Pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa status perkara ini murni dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana yang terjadi.
"Iya, bukan penculikan," kata AKBP Roby Heri Saputra.
Di sisi lain, pihak calon suami Jesslyn, Evan (37), menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan yang diberikan Jesslyn kepada kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Andi Darti, pihak Evan menduga Jesslyn memberikan keterangan di bawah tekanan pihak keluarga yang sejak awal tidak merestui rencana pernikahan mereka karena alasan ekonomi.
"Iya, kalau dari Evan sendiri sih sebenarnya dia agak kecewa ya, karena dia pikir Jesslyn itu akan membela dirinya sendiri, tapi ternyata dia membuat statement yang memang sangat-sangat tidak diharapkan oleh Evan," kata Kuasa Hukum Evan, Andi Darti.
Kuasa hukum menilai pemeriksaan melalui video Call seharusnya dilakukan tanpa pendampingan keluarga agar Jesslyn dapat berbicara bebas.
"Seharusnya kan pihak kepolisian itu kan harus memberikan kesempatan kepada Jesslyn untuk menenangkan dirinya agar bisa memberikan pernyataan secara bebas. Jadi harus benar-benar dalam keadaan bebas, bebas menyatakan kehendak, bebas menyampaikan pendapat tanpa ditekan," kata Andi Darti.
Dugaan adanya pengekangan keluarga juga didasari atas riwayat laporan yang pernah diajukan Jesslyn ke Komnas Perempuan pada Oktober 2025.
"Ada pernyataan Jesslyn 'saya di sini sudah tidak bisa ngapa-ngapain, tolong lapor ke polisi, handphone saya diambil, iPad saya diambil semuanya, saya cuma bisa baca Bible'," kata Andi Darti.
Terkait hal tersebut, Komnas Perempuan membenarkan adanya aduan yang masuk dari pihak Jesslyn mengenai pengekangan keluarga.
"Benar sudah ada pengaduan ke Unit Pengajuan Rujukan (UPR) di tahun 2025, dirujuk ke lembaga layanan, pada hari Jumat 31 Juli 2026, pihak pelapor datang ke Komnas Perempuan untuk pengaduan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Ansor.
Pihak keluarga Jesslyn disebut menolak pernikahan tersebut lantaran kondisi ekonomi calon suami yang dinilai berada di bawah standar keluarga.
"Kalau secara prinsip kan orang tuanya ini kan memang tidak pernah setuju kalau Jesslyn itu menikah dengan orang yang ekonominya jauh di bawah dia kan. Intinya masalah ekonomi, termasuk dengan Evan," kata Andi Darti.
Atas perkembangan kasus ini, Evan memilih mengikhlaskan pembatalan rencana pernikahan mereka yang sedianya digelar pada tahun 2026 dan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Dengan pernyataan tersebut, Evan juga jadi tahu kalau Jesslyn lebih memilih membela keinginan keluarganya dan tidak mau menyampaikan fakta yang sebenarnya," kata Andi Darti.
Dengan berhentinya proses hukum dan keputusan pihak pelapor untuk tidak memperpanjang masalah, seluruh rangkaian rencana pernikahan resmi dibatalkan.
"Kalau memang Jesslyn membela ibunya ya berarti Evan harus ikhlas gitu. Kita dari awal sudah komitmen seperti itu, jadi ya sudahlah, memang berarti tidak akan ada pernikahan lagi, hubungan Evan dengan Jesslyn mungkin selesai seperti itu," kata Andi Darti.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow