Polda Jambi Sanksi PTDH Lima Polisi Kasus Kematian Brigadir EWS
Kepolisian Daerah Jambi resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS). Sanksi pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi pada Kamis (6/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026).
Lima personel yang dipecat adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Berdasarkan hasil sidang etika, kelima terperiksa terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela dan melanggar ketentuan norma etika kepolisian.
Landasan hukum pemecatan mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain sanksi pemecatan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bersama seorang warga sipil berinisial B.
Keputusan sanksi etik tertinggi ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian usai pelaksanaan persidangan internal.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Erlan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berat ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta mempertahankan kepercayaan publik.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Erlan.
Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum pidana atas kasus ini tetap berjalan beriringan dengan penegakan kode etik.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Erlan.
Erlan menambahkan bahwa instruksi tegas telah diturunkan oleh pimpinan tertinggi jajaran polda terkait pelanggaran anggota.
"Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erlan.
Di akhir keterangannya, pihak polda mengimbau agar masyarakat menjaga kondusivitas wilayah selama penanganan perkara berlangsung.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi," kata Erlan.
Peristiwa ini bermula saat Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026) dini hari. Hasil visum dan otopsi menunjukkan korban mengalami luka di bagian pelipis, memar di pipi, serta lecet pada tangan dan kaki akibat penganiayaan yang melibatkan rekannya sendiri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow