PN Padang Adili Terdakwa Kasus Jual Voucher Internet Starlink
Pengadilan Negeri Padang mengadili Yogi Gilang Arya Setia atas tuduhan menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Proses persidangan perkara pidana ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim menolak perlawanan terdakwa.
Aktivitas ilegal tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap. Dugaan pelanggaran ini terungkap berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Padang nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Senin (24/8/2026).
Aparat penegak hukum menyita barang bukti berupa satu unit perangkat internet kit merek Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4 dari Yogi di Polres Kepulauan Mentawai. Selain itu, petugas mengamankan ratusan lembar voucher internet siap jual dengan rincian 257 lembar paket 2GB seharga Rp10.000, 253 lembar paket 6GB seharga Rp23.000, serta 58 lembar voucher bonus 10GB.
Sejumlah perangkat keras lain turutan disita dari terdakwa, meliputi MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter Zamdon, dan baterai Livepo 2. Penyidik juga menyita dua unit router akses RG-EW1200 serta dua unit converter HTB-3100 dari dua pihak terpisah, yakni Anita Kristiani dan Cici Monalisa Malau.
Perkara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra ini terdaftar di pengadilan sejak 22 Juli 2026. Persidangan sebelumnya memuat agenda tanggapan penuntut umum pada 13 Agustus 2026, sebelum akhirnya majelis hakim ketuk palu menolak verzet penasihat hukum terdakwa pada 20 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow