Pihak Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Kepala Rumah Tangga

Smallest Font
Largest Font

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai status almarhum Sutrimo yang disebut sebagai kepala rumah tangga atau Karumga. Pihaknya menegaskan mendiang hanya bertugas menjaga rumah kosong.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa Sutrimo tidak secara terus-menerus bekerja dengan kliennya karena sering mengambil pekerjaan lain serta pulang ke kampung halaman.

"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Firman menambahkan bahwa Sutrimo telah lama mengidap penyakit dan menjalani perawatan medis. Pihak keluarga Febrie meminta agar wafatnya almarhum tidak disangkutpautkan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," ucap Firman.

Keluarga mengimbau semua pihak menanti proses pemeriksaan yang ditangani oleh kepolisian.

"Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu," sambungnya.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyampaikan rasa duka cita dari keluarga Febrie Adriansyah atas meninggalnya Sutrimo. Ia juga mengonfirmasi riwayat penyakit yang diidap almarhum.

"Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, alm sakit diabetes sejak lama," tutur Febri.

Febri menegaskan komitmen kliennya dalam mendukung langkah penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian.

"Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan," lanjutnya.

Di sisi lain, proses pembongkaran makam atau ekshumasi jenazah Sutrimo dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu (12/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan ekshumasi dilakukan guna memproses pembuktian ilmiah atas penyebab kematian korban melalui kerja sama lintas satuan kepolisian.

"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed