AchmadNurHidayat.ID — PT Pertamina (Persero) menyatakan telah menyelesaikan penataan 31 anak usaha sebagai bagian dari program business streamlining hingga akhir semester I 2026. Langkah ini dijalankan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Percepatan penataan berjalan di bawah kepemimpinan Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri dan dikawal oleh tim transformasi perusahaan. Pertamina menilai langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah terkait percepatan penataan BUMN dan anak usaha.
Fokus Pada Bisnis Inti dan Tata Kelola
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan program ini menjadi prioritas strategis untuk memperkuat fokus pada bisnis inti dan meningkatkan daya saing perusahaan. Aksi yang ditempuh antara lain merger, divestasi bisnis noncore, serta likuidasi entitas dormant terutama di sektor hulu migas.
“Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Agung.
Agung menambahkan likuidasi entitas dormant dilakukan meski entitas tersebut tidak menimbulkan pengeluaran operasional maupun honor direksi dan komisaris. Langkah ini bagian dari upaya merapikan struktur grup agar pengambilan keputusan lebih cepat dan efisiensi tata kelola meningkat.
Manfaat Korporasi dan Kepatuhan Proses
Menurut Agung, aksi korporasi yang dilakukan pada semester I 2026 terbukti memperkuat rantai pasok energi nasional, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat resiliensi bisnis. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 mengenai percepatan penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
“Program Streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik,” jelas Agung.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan setiap proses dan keputusan dalam program ini memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baron menyampaikan bahwa penataan anak usaha dilakukan dengan pengawalan lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum dan auditor. Pertamina juga berkoordinasi dengan pemegang saham serta berkolaborasi dengan instansi dan pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan,” tutup Baron.
Ikuti AchmadNurHidayat.ID
