— PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperkuat komitmen menuju kawasan industri rendah karbon sebagai bagian dari upaya mendukung target Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada 2050.

Komitmen itu diwujudkan melalui partisipasi IWIP dalam Program Net Zero Industrial Precincts (NZIP), inisiatif bersama Kementerian Perindustrian dan Climateworks Centre yang mendorong pengembangan kawasan industri rendah karbon di Indonesia.

Perkembangan pelaksanaan NZIP dibahas dalam Lokakarya Pembahasan Perkembangan Program NZIP Fase 2 serta Rencana Tindak Lanjut 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 1 Juli 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah, pengelola kawasan industri, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat kolaborasi percepatan transformasi kawasan industri.

Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Dr. Winardi, mengatakan transformasi kawasan industri menjadi langkah strategis dekarbonisasi nasional. Menurut Winardi, kawasan industri kini berperan lebih luas sebagai ekosistem yang mendorong efisiensi sumber daya, pengembangan infrastruktur bersama, pemanfaatan energi rendah karbon, dan pengelolaan lingkungan terpadu.

“Melalui pendekatan tersebut, pengelola kawasan, tenant, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan dapat bersama-sama mengidentifikasi peluang pengurangan emisi melalui peningkatan efisiensi energi, pemanfaatan energi rendah karbon, pembangunan infrastruktur bersama, hingga penguatan permintaan terhadap produk industri rendah emisi,”

Program NZIP direncanakan dalam beberapa fase. Fase 1 (2024–2025) memetakan kawasan industri potensial dan menyusun kerangka analisis untuk pengembangan kawasan rendah karbon. Fase 2 (2025–2028) fokus pada penyusunan jalur transisi dekarbonisasi, kajian sosial ekonomi, analisis pasar, dan pengembangan peluang investasi, dengan IWIP sebagai salah satu peserta implementasi Fase 2.

Deputy General Manager Sustainable Development IWIP, Deky Tetradiono, menyatakan implementasi NZIP menjadi momentum bagi IWIP untuk memperkuat pengembangan kawasan industri rendah karbon secara terintegrasi.

“Melalui implementasi Program NZIP, IWIP dapat mengidentifikasi berbagai peluang pengurangan emisi secara lebih komprehensif di tingkat kawasan. Pendekatan ini memungkinkan pengembangan infrastruktur bersama, peningkatan efisiensi energi, serta kolaborasi yang lebih erat dengan tenant dan para pemangku kepentingan sehingga implementasi dekarbonisasi dapat berjalan lebih efektif,”

Inisiatif Dekarbonisasi IWIP

Sebagai bagian dari transformasi, IWIP mengembangkan sejumlah inisiatif terintegrasi. Rencana yang disebutkan meliputi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 2 × 2,5 megawatt dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 15 megawatt.

Selain itu, IWIP juga memanfaatkan waste heat generation sekitar 90 megawatt untuk meningkatkan efisiensi energi dan merencanakan rehabilitasi kawasan mangrove guna mendukung penyerapan karbon.

Penerapan konsep cleaner production dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pengembangan hilirisasi sesuai pohon industri juga dijalankan untuk mendukung ekonomi sirkular di kawasan.

Kolaborasi dan Partisipasi Pemangku Kepentingan

Di tingkat kawasan, IWIP terus mengembangkan infrastruktur bersama dan menerapkan standar lingkungan. Pengelola juga memperkuat kolaborasi dengan tenant untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta mendukung pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Selain fokus pada infrastruktur dan teknologi, IWIP mendorong keterlibatan pemangku kepentingan melalui program komunikasi, edukasi, dan kampanye lingkungan bagi tenant, karyawan, dan masyarakat sekitar untuk mendorong partisipasi dalam transformasi kawasan industri hijau dan rendah karbon.

Melalui pelaksanaan Program NZIP dan berbagai inisiatif dekarbonisasi itu, IWIP berharap dapat mempercepat pengembangan kawasan industri rendah karbon serta berkontribusi pada penyusunan peta jalan dekarbonisasi kawasan industri di Indonesia, dengan kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan, tenant, dan pemangku kepentingan sebagai fondasi pelaksanaan.