Penyalahgunaan Data Dapodik Anak di Bawah Umur Marak, Kemendikdasmen Buka Suara
Unggahan warga di platform sosial Threads memicu keresahan mengenai dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) anak-anak yang belum mengenyak bangku sekolah. Informasi anak-anak tersebut diduga telah dicatut dan terdaftar secara sepihak di lembaga pendidikan tertentu, seperti dilansir dari Detikcom.
Sorotan publik ini mencuatkan pertanyaan terkait keamanan sistem pendataan nasional serta mekanisme pihak-pihak yang diberi wewenang untuk memasukkan data ke dalam sistem tersebut.
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan sistem pendataan berskala nasional yang dikelola secara terpadu oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sistem ini memuat basis data utama pendidikan nasional, mencakup informasi sekolah, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta substansi pendidikan.
Seluruh informasi di dalam Dapodik bersumber langsung dari pihak sekolah dan diperbarui secara berkala secara daring. Pemerintah mengandalkan kevalidan, kelengkapan, dan keakuratan data ini secara real-time untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pendidikan nasional agar tepat sasaran, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pihak yang Berwenang Menginput Data ke Dapodik
Berdasarkan Panduan Lengkap Pengisian Aplikasi Dapodik Versi 2026, proses entri data ke dalam sistem dilakukan oleh petugas pendataan resmi yang ditunjuk oleh masing-masing sekolah. Namun, alur pengerjaannya melibatkan jajaran tim pendataan yang dibentuk di lingkungan sekolah.
Tim pendataan ini terdiri dari beberapa unsur sekolah yang memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab spesifik dalam proses pendataan.
1. Kepala Sekolah
Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh data yang dikirimkan ke pusat. Tugasnya meliputi pengesahan data, penjaminan kelengkapan dan pemutakhiran data, pelaksanaan reviu atau verifikasi, hingga pengesahan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) untuk diserahkan kepada dinas pendidikan setempat.
2. Wakil Kepala Sekolah
Para wakil kepala sekolah membagi tugas sesuai bidang masing-masing. Wakil kepala sekolah bidang kurikulum bertugas mengisi formulir cetak untuk bagian pembelajaran dan pembagian jam mengajar guru. Bidang kesiswaan bertugas mengarahkan siswa dalam pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) serta memeriksa kelengkapan berkas. Sementara itu, bidang sarana dan prasarana membantu pengisian data fisik sarana fasilitas sekolah.
3. Wali Kelas
Wali kelas berperan mendampingi para siswa selama proses pengisian dan pengumpulan berkas F-PD, sekaligus memverifikasi kelengkapan serta keakuratan informasi yang tercantum pada formulir cetak.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Setiap pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan penginputan data pribadi mereka masing-masing, seperti identitas diri, alamat tinggal, serta riwayat pendidikan.
5. Kepala Tata Usaha
Kepala tata usia bertugas mengordinasikan keseluruhan tahapan pendataan di lingkungan sekolah. Selain itu, pihak tata usaha terus berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah apabila terjadi perubahan data sewaktu-waktu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow