Pendanaan Luar Negeri Industri Pindar Tembus Rp17,28 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan bagi industri pinjaman daring (pindar) dari penyedia dana (lender) luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 34,18 persen secara tahunan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (7/8/2026).
Porsi pembiayaan asing tersebut setara dengan 16,43 persen dari total piutang pembiayaan (outstanding) yang disalurkan oleh industri pindar nasional. Secara keseluruhan, total outstanding pendanaan pindar domestik hingga Juni 2026 berada di angka Rp105,14 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan rincian terkait proporsi pendanaan tersebut.
"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ungkap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Pertumbuhan arus modal asing ini mencerminkan tingginya kepercayaan investor global terhadap pasar pembiayaan digital Indonesia. Selain faktor daya tarik pasar, tingkat imbal hasil pembiayaan domestik yang kompetitif menjadi pendorong utama minat para penyalur dana mancanegara.
"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," jelasnya.
Di tengah lonjakan investasi asing, OJK menekankan pentingnya pengawasan kualitas kredit. Otoritas mencatat ada 16 penyelenggara pindar yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) atau risiko kredit macet di atas ambang batas aman 5 persen per Juni 2026.
Tinggi rendahnya rasio pembiayaan bermasalah ini dipengaruhi oleh tingkat kemampuan bayar debitur serta keandalan penerapan manajemen risiko di setiap platform. OJK pun mewajibkan setiap platform pindar untuk memperketat sistem penilaian kredit (credit scoring) dan tata kelola risiko secara berkala.
"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow