Pemprov DKI Kehilangan Potensi Pajak KBM Listrik Rp 2 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan dalam acara 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' pada Rabu (22/7/2026) bahwa populasi kendaraan listrik di Jakarta tumbuh hingga 33 persen sampai triwulan II 2026.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Lusiana.

Pertumbuhan pesat tersebut belum memberikan pemasukan bagi kas daerah karena berlakunya insentif fiskal pembebasan pajak dari pemerintah pusat. Kehilangan potensi penerimaan terdiri dari sektor PKB sebesar Rp 515 miliar yang mencakup 109.172 unit kendaraan, serta BBNKB senilai Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan.

"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," ujar Lusiana.

Data Bapenda DKI Jakarta mencatat sebanyak 63 persen dari total mobil listrik di Indonesia beroperasi di wilayah Jakarta. Mayoritas pemilik, yakni sekitar 78 persen, menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan pemilikan kedua atau seterusnya.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," sebut Lusiana.

Pemerintah daerah sebelumnya berencana mengenakan pajak kendaraan listrik mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan ruang penyesuaian insentif bagi pemerintah daerah. Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengimbau pemerintah daerah untuk tetap memberlakukan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed