Pemerintah Tetapkan Diskon Layanan Publik Bagi Disabilitas Minimum 20 Persen

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan hak potongan biaya atau konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor layanan publik, termasuk pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (31/7/2026). Guna mempermudah akses potongan harga bagi para penerima manfaat, Kementerian Sosial bakal menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual.

Kartu ini dapat diakses secara digital melalui aplikasi Cek Bansos oleh masyarakat yang berhak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penerbitan KPD virtual mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diproses melalui tahap verifikasi serta validasi lapangan oleh petugas sebelum dimasukkan ke Data Nasional Penyandang Disabilitas.

"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas," kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, Kamis (30/7/2026).

Saat ini, tercatat lebih dari 4 juta jiwa dari total 15 juta penyandang disabilitas di DTSEN telah terverifikasi dan memiliki KPD. Pemerintah menargetkan penerbitan kartu identitas ini rampung sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang. "Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ucap Gus Ipul.

Masyarakat penyandang disabilitas yang belum mengantongi KPD tetap bisa memperoleh fasilitas pemotongan biaya. Hal tersebut diakomodasi melalui ketentuan masa transisi yang diatur dalam pasal 30 Peraturan Pemerintah tersebut. "Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," ujar Gus Ipul.

Cakupan diskon minimal 20 persen ini meliputi sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu disabilitas, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, serta kebudayaan dan olahraga. Pada sektor pendidikan, konsesi berlaku untuk biaya pendidikan dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat dapat mendaftarkan atau memperbarui data disabilitas melalui aplikasi Cek Bansos, kantor kelurahan via SIKS-NG, atau menghubungi call center 021-171. Bagi warga yang sudah terdaftar dengan status KPD aktif, kartu virtual dapat langsung diunduh dalam format PDF melalui aplikasi Cek Bansos.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed