Pemerintah Patuhi Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan
Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan dana pendidikan APBN untuk program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (30/7/2026). Kebijakan tersebut bakal mulai diterapkan penuh paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2028.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan skema alokasi dana untuk program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut harus dipisahkan dari ketentuan pos pendidikan.
"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Kamis (30/7).
Langkah penyesuaian ini mengikat seluruh pihak secara hukum tanpa adanya opsi pengabaian atas penetapan dari lembaga peradilan konstitusi tersebut.
"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," tambah Yusril.
Terkait lini waktu pelaksanaan, pembahasan untuk tahun anggaran terdekat telah berjalan sejak awal tahun sehingga aturan baru baru dapat berjalan di siklus anggaran berikutnya.
"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," ucap Yusril.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara mengenai diktum pemanfaatan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.
Dalam pembacaan amar putusan tersebut, lembaga peradilan menekankan pentingnya pemisahan fungsi operasional program Makan Bergizi Gratis dari struktur utama pembiayaan sektor pendidikan nasional.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggarakan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow