Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite Berdasarkan Desil DTSEN
Pemerintah mulai membahas opsi pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 pada Selasa (11/8/2026). Rencana pengendalian ini didasarkan pada klasifikasi tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penggolongan desil DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, masing-masing mencakup 10 persen populasi. Desil 1 mewakili kelompok 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen tertinggi. Pengukurannya memperhitungkan variabel pekerjaan, pendidikan, kondisi hunian, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembatasan BBM bersubsidi ini masih dalam tahap pengkajian awal dan belum disahkan menjadi kebijakan resmi.
"Mungkin yang masuk desil 9-10. Supaya beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya," ujarnya pada Selasa (11/8/2026).
Implementasi kebijakan pembatasan tersebut rencananya bakal diterapkan secara bertahap setelah infrastruktur dan sistem teknisnya siap. Selain untuk wacana subsidi BBM, data desil selama ini difungsikan oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan bansos seperti PKH, Sembako (desil 1-4), dan PBI-JK (desil 5).
Masyarakat dapat memeriksa status desil masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Jika terjadi ketidaksesuaian data tingkat kesejahteraan, pembaruan data dapat diajukan via dinas sosial, pihak desa atau kelurahan, maupun aplikasi Cek Bansos untuk dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow