Pemerintah Dorong Penyerapan Telur Ayam Nasional Stabilkan Harga
Kementerian Perdagangan mendorong peningkatan penyerapan telur ayam ras guna menahan penurunan harga di tingkat peternak agar kembali mendekati Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram, seperti dilansir dari Investor Daily pada Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan pemantauan per 26 Agustus 2026, rerata harga telur ayam ras secara nasional masih berkisar di angka Rp26.000 per kilogram. Capaian angka tersebut dinilai masih berada di bawah patokan acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapannya mengenai kondisi pergerakan komoditas pangan tersebut saat ditemui di Jakarta.
"Sekarang yang jadi PR (pekerjaan rumah) itu telur, telur masih Rp 26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Penetapan harga acuan merupakan hasil kesepakatan antara pihak produsen dan pembeli yang telah memperhitungkan berbagai komponen biaya produksi. Skema tersebut dirancang demi memastikan keberlanjutan usaha para peternak sekaligus menjamin kepastian harga yang wajar bagi konsumen.
Rendahnya harga jual dalam rentang waktu yang lama berpotensi menyulitkan peternak dalam mempertahankan kapasitas produksi. Situasi ini dialami karena operasional pakan serta kebutuhan produksi lainnya tetap membutuhkan porsi pembiayaan yang konsisten.
"Harga itu sudah dihitung biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang lainnya dengan ketentuan atau dengan kesepakatan itu produsen tidak akan rugi, artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Budi Santoso menegaskan bahwa level harga ideal untuk telur ayam ras berada di kisaran Rp30.000 per kilogram. Oleh karena itu, intervensi penyerapan akan terus didorong agar pergerakan nilai jual dapat berangsur naik mendekati target sasaran.
Mekanisme proses penyerapan di lapangan diwajibkan untuk selalu mengacu pada patokan harga yang telah disepakati bersama. Pihak pembeli dilarang keras menekan nilai transaksi jual beli di tingkat peternak hingga menyentuh angka di bawah ketentuan resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow