Bapenda DKI Jelaskan Nasib Pajak Progresif Mobil Listrik Kepemilikan Kedua
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pemilik kendaraan listrik. Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana perhitungan pajak progresif jika kendaraan ramah lingkungan tersebut menjadi kepemilikan kedua atau seterusnya. Sistem perpajakan di Jakarta menetapkan tarif progresif bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit.
Dikutip dari Detik Oto, aturan tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta terbagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan urutan kepemilikan.
Tarif kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya sebesar 2 persen. Untuk kepemilikan kendaraan kedua, tarif meningkat menjadi 3 persen.
Kendaraan ketiga dikenakan tarif 4 persen, sedangkan kendaraan keempat sebesar 5 persen. Kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan tarif maksimal sebesar 6 persen.
Aturan Perhitungan untuk Mobil Listrik
Berdasarkan informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan listrik saat ini dipatok 0 persen. Kebijakan tersebut merupakan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk mendorong transisi masyarakat ke moda transportasi ramah lingkungan. "Jadi, selain hemat energi, kamu juga bisa lebih ringan dari sisi kewajiban pajak tahunan," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.
Meskipun tarif PKB bernilai nol, kendaraan listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan progresif.
Jika seseorang memiliki beberapa kendaraan, urutan kepemilikan tetap berjalan secara kumulatif. Sebagai ilustrasi, seorang warga Jakarta memiliki tiga unit mobil di rumahnya. Mobil pertama berbahan bakar bensin, mobil kedua merupakan mobil listrik, dan mobil ketiga kembali menggunakan mesin bensin.
Mobil pertama bermesin bensin akan dikenakan tarif pajak standar sebesar 2 persen.
Mobil kedua yang merupakan kendaraan listrik tetap dihitung sebagai kepemilikan kedua, meskipun pajaknya bernilai nihil. Secara aturan, kendaraan kedua seharusnya dikenakan tarif progresif sebesar 3 persen.
Namun, karena mobil listrik bebas PKB, hasil akhir perhitungan pajaknya tetap menjadi nol rupiah. Selanjutnya, mobil ketiga yang menggunakan bensin tetap dihitung sebagai kepemilikan ketiga.
Oleh karena itu, mobil ketiga tersebut dikenakan tarif progresif sebesar 4 persen sesuai regulasi yang berlaku. "Ini menunjukkan bahwa mobil listrik tetap memberikan keuntungan, sekaligus tetap mengikuti sistem yang adil," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow