Masyarakat Keluhkan Aturan Pajak Progresif Mobil Listrik Kepemilikan Kedua
Penerapan tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta tetap menyasar pemilik yang memadukan kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Aturan ini menentukan bahwa semakin banyak jumlah kendaraan dengan jenis sama yang dimiliki, maka beban pajaknya akan semakin besar.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan listrik tetap dimasukkan ke dalam hitungan urutan kepemilikan progresif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik melalui program insentif.
Skema insentif tersebut membuat nilai PKB mobil listrik untuk kepemilikan kedua berada pada angka nol rupiah. Sebagai ilustrasi, jika kendaraan pertama adalah Toyota Avanza 1.5 G CVT, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (DP PKB) mencapai Rp 225,75 juta dengan tarif 2 persen.
Beban PKB untuk Toyota Avanza tersebut mencapai Rp 4,515 juta. Setelah ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, total pajak tahunan kendaraan pertama ini adalah Rp 4,658 juta.
Sementara itu, jika mobil kedua yang didaftarkan adalah BYD Atto 1 STD, nilai DP PKB tercatat sebesar Rp 240,45 juta. Karena statusnya sebagai kendaraan kedua, tarif progresif yang berlaku adalah 3 persen.
Namun, perkalian dengan angka nol dari insentif kendaraan listrik membuat PKB mobil ini menjadi Rp 0. Pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu, sehingga total pajak tahunan untuk kedua mobil tersebut menjadi Rp 4,801 juta.
Simulasi Pembalikan Urutan Kepemilikan Kendaraan
Kondisi keuangan pemilik kendaraan akan berbeda jika urutan pendaftaran mobil tersebut dibalik. Apabila BYD Atto 1 STD didaftarkan sebagai kendaraan pertama, nilai PKB tetap Rp 0 karena faktor pengali insentif, sehingga pajaknya hanya berupa SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.
Dampaknya akan terlihat pada Toyota Avanza yang bergeser menjadi kepemilikan kedua. Tarif progresif untuk mobil konvensional ini naik menjadi 3 persen dari DP PKB Rp 225,75 juta, yang menghasilkan nominal PKB sebesar Rp 6.772.500.
Setelah diakumulasikan dengan SWDKLLJ Rp 143 ribu, pajak tahunan untuk Toyota Avanza sebagai mobil kedua melonjak menjadi Rp 6.915.500. Total keseluruhan yang harus dibayarkan untuk kedua kendaraan ini mencapai Rp 7,058 juta per tahun.
Formasi perhitungan ini secara khusus berlaku untuk area DKI Jakarta karena adanya perbedaan regulasi tarif di wilayah lain. Besaran angka ini juga sangat bergantung pada masa berlaku insentif kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow