P3I Kecam Keterlibatan Anak Dalam Promosi Vape TAZELAB oleh Big Mo
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mengecam keras keterlibatan anak dalam promosi rokok elektronik merek TAZELAB oleh kreator konten Big Mo (Muhammad Jannah) di Jakarta, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Investor Daily.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya promosi zat adiktif di ranah digital yang mengeksploitasi anak demi kepentingan komersial.
Langkah promosi yang melibatkan anak ini dinilai melanggar aturan hukum positif dan norma Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pemangku kepentingan industri kreatif diminta tidak mengorbankan masa depan anak demi keuntungan finansial.
"Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata," ujar Pejabat Ketua Umum P3I Pusat Adi S. Noegroho.
Pemerintah telah memperketat aturan pemasaran produk tembakau serta vape melalui Pasal 446 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang melarang pengiklanan produk tersebut di media sosial.
Promosi tersebut juga menabrak Kitab EPI Tahun 2020 Pasal 2.2.1, 4.6.11.a, 2.2.3.d, dan 3.1.3 mengenai larangan iklan vape pada media berpenonton anak serta penayangan anak sebagai penganjur produk dewasa.
Dari sisi hukum pidana, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 76J ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang penyertaan anak dalam penyalahgunaan serta distribusi zat adiktif.
P3I dan BPP-P3I mendukung Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut. Pihak agensi, pemilik merek, hingga pengelola platform digital didesak memperketat pengawasan serta segera menurunkan konten yang melanggar.
"P3I dan BPP-P3I berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada industri kreatif, agensi, merek, media, hingga para kreator konten mengenai penerapan Etika Pariwara Indonesia dan regulasi komunikasi pemasaran produk yang memiliki pembatasan khusus," pungkas Adi S. Noegroho.
Maraknya pemasaran vape di ranah digital tanpa pengawasan usia yang ketat berisiko mengaburkan batas antara hiburan dan promosi berisiko bagi kelompok rentan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow