KPAI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Eksploitasi Anak Promosi Vape
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta penegak hukum menindak tegas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik di media sosial pada Senin, 3 Agustus 2026. KPAI menegaskan ruang digital harus steril dari upaya pemasaran zat adiktif yang menyasar kelompok usia muda.
Sorotan lembaga perlindungan anak ini mengemuka setelah Polda Metro Jaya mulai menangani kasus dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk promosi liquid vape yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Laporan polisi terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan penyalahgunaan zat adiktif tersebut diajukan oleh Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Pihak kepolisian melalui Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya mengimbau korban maupun orang tua untuk segera menghubungi penyidik guna mendapatkan pendampingan, mengingat identitas anak dalam konten tersebut belum diketahui secara pasti.
KPAI menilai tindakan memanfaatkan anak sebagai figur iklan rokok elektronik merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan tumbuh kembang mereka.
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Jasra mengamati adanya perubahan strategi pemasaran industri produk tembakau dan vape yang kini masif menyasar ekosistem digital. Pemasaran tersebut memanfaatkan algoritma, kreator konten, serta pendekatan visual yang menggaet perhatian remaja.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Upaya promosi terselubung dengan gambar kartun dan bahasa anak muda juga sempat ditemukan KPAI saat memantau tingginya prevalensi perokok anak di Manado. Pembiaran terhadap praktik ini dinilai berpotensi mengikis kesadaran publik mengenai konsekuensi hukum dari pemasaran zat adiktif kepada anak.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum," jelas Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Atas temuan tersebut, KPAI mendesak penyedia platform media sosial untuk segera menurunkan konten promosi zat adiktif yang melibatkan anak, serta meminta para perancang konten menghentikan materi pemasaran serupa. KPAI kini sedang menelaah seluruh data serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow