P2G Apresiasi Rencana Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes
Rencana pemerintah mengalihkan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mendapat apresiasi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi guru ini mendorong agar pembaruan kontrak tidak dibatasi per tahun hingga lima tahun, melainkan berlangsung sampai masa pensiun tanpa ujian ulang, dilansir dari Detikcom.
Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mendesak pemerintah bersama Panselnas untuk segera memproses pengangkatan otomatis sekitar 200 ribu guru PPPK Paruh Waktu. Langkah tersebut dinilai realistis mengingat para guru telah melewati tahap seleksi dan memiliki rekam jejak mengajar yang panjang.
"Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun," kata Iman melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (21/8/2026).
Penataan status pengajar ini dipandang sebagai pembenahan sistemis atas hambatan tata kelola pendidik yang berlangsung lama. Sinergi lintas kementerian bersama DPR dianggap menjadi momentum penting dalam perbaikan kesejahteraan guru.
"Upaya Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, Kemendagri bersama DPR ini menjadi kado bagi guru dalam peringatan kemerdekaan Indonesia. Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya," ungkap Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Dukungan P2G terhadap kebijakan ini didasari kondisi krusial di lapangan, di mana Indonesia masih kekurangan 464 ribu guru berstatus PNS hingga pertengahan 2026. Dampaknya, terdapat lebih dari 250 ribu ruang kelas di sekolah negeri yang tidak memiliki guru tetap.
"Kekurangan guru adalah akumulasi akibat sudah 7 tahun pemerintah tidak kunjung membuka rekrutmen guru PNS. Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru," ujar Satriwan.
Ketimpangan jumlah pengajar ini dinilai berisiko menurunkan kualitas pendidikan nasional secara mendasar. Kekosongan tenaga pendidik berpotensi mengganggu jam belajar serta menurunkan motivasi siswa di sekolah.
"Alhasil jam pelajaran dibebankan pada guru yang ada termasuk guru PPPK dan honorer. Sehingga guru yang tersedia mengajar sampai 40 jam pelajaran/minggu, bahkan sampai 50 jam/minggu," paparnya.
Status Ideal dan Afirmasi Pensiun
P2G menilai profesi guru idealnya menyandang status PNS untuk menghapus stratifikasi status kerja yang memicu ketimpangan pendapatan di sektor pendidikan.
"Persoalan selama ini para guru PPPK Paruh Waktu dan honorer digaji sangat tidak manusiawi. Banyak yang digaji 500 ribu, 300 ribu, 250 ribu, 135 ribu, bahkan ada yang 50 ribu per bulan," ungkapnya.
Selain masalah ganjaran finansial, persoalan usia menjadi kendala utama bagi guru PPPK Penuh Waktu yang ingin beralih menjadi PNS, terutama bagi mereka yang terbentang aturan batas usia maksimal.
"P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN," tutur Iman.
Untuk itu, P2G mengusulkan pemberian skema pembobotan nilai tes bagi guru PPPK Penuh Waktu yang memiliki masa mengajar di atas 15 tahun. Proses verifikasi data pendataan pengangkatan juga harus dipastikan akurat agar menutup celah pendaftaran ilegal.
"Jangan sampai ada guru 'siluman', titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk ketegori untuk ikut," tutup Iman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow