OJK Ungkap Dugaan Modus Henry Surya dalam Kasus Prolife
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan modus Henry Surya yang menginvestasikan dana pokok polis ratusan nasabah PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia (Prolife) ke perusahaan afiliasinya secara ilegal di Kantor OJK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Dilansir dari Investor Daily, penyidik menduga dana milik sekitar 545 pemegang polis tersebut ditempatkan pada instrumen Medium Term Notes (MTN) yang tidak sesuai ketentuan regulator sepanjang periode 2016–2019. Henry Surya juga diduga memerintahkan konversi investasi MTN menjadi saham pada 2018–2019, namun kewajiban pembayaran imbal hasil sebesar 14 persen tidak pernah direalisasikan.
Ketika harga saham turun pada 2019, Henry Surya diduga tidak melakukan buyback melainkan meminta direksi mengonversi kembali saham menjadi MTN senilai Rp 597 miliar. Selain itu, OJK telah menyita aset senilai Rp 113,97 miliar terkait dugaan pengabaian perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.
“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK,” ungkap Greta dalam konferensi pers di Kantor OJK, Kamis (9/7/2026).
Aset yang disita penyidik OJK meliputi sebelas bidang tanah dan bangunan senilai Rp 20,9 miliar, deposito atas nama pihak lain sebesar Rp 21,65 miliar, serta kepemilikan saham perusahaan senilai Rp 72 miliar. Atas perbuatannya, Henry Surya disangkakan melanggar regulasi sektor keuangan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling sedikit Rp 15 miliar.
Pihak regulator menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini memiliki fokus penanganan yang berbeda dengan kasus hukum Henry Surya sebelumnya.
“Jadi kita tidak boleh menyelidik lagi dengan pidana yang sama. Nanti namanya ne bis in idem, diselidik dua kali orang tidak boleh. Itu perintah undang-undang,” ujar Daniel.
Perkara baru ini berfokus pada dugaan tindak pidana sektor perasuransian periode 2020–2023, sedangkan kasus KSP Indosurya sebelumnya berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dana yang telah menghasilkan vonis 18 tahun penjara pada 2023.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow