OJK Sita Aset Henry Surya Senilai Rp113 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar milik Henry Surya, tersangka kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, di Jakarta Pusat pada Kamis (9/7/2026).
Penyitaan ini dilakukan karena tersangka tidak kunjung melaksanakan perintah tertulis untuk ganti rugi klaim pemegang polis yang gagal bayar senilai Rp566,24 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihak otoritas bersama tim terkait langsung bergerak melakukan penyidikan serta mengamankan ratusan barang bukti dari perusahaan yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut.
"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar," terang Frederica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Langkah penegakan hukum ini melibatkan proses yang panjang akibat minimnya sikap kooperatif dari pihak tersangka selama masa pemeriksaan.
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, menyatakan bahwa Henry Surya diduga menyalahgunakan dana asuransi sekitar Rp500 miliar, dengan Rp300 miliar di antaranya mengalir untuk keperluan pribadi.
"Jadi totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miIiar itu digunakan pribadi tersangka. Nah yang sisanya kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah," ujar Bolly.
Tim penyidik mengumpulkan data secara mandiri melalui penelusuran lapangan dan informasi dari para nasabah demi melacak keberadaan aset tersembunyi.
"Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah.
Informasi sekecil apapun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash," sambung Bolly.
Pengejaran terhadap sisa aset yang belum ditemukan terus berjalan, terutama fokus pada dana ratusan miliar yang diklaim tersangka telah habis.
"Dia tidak mengaku yang Rp 300 miliar. Kami yakin Rp 300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp 113 miliar. Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini," tegas Bolly.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow