OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Usai S&P Soroti Gejolak Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat sektor jasa keuangan domestik setelah S&P Global Ratings menyoroti gejolak pasar keuangan Indonesia pada paruh pertama 2026. Meski mencatat tekanan berat, lembaga pemeringkat global tersebut tetap mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada level BBB dengan outlook Stabil.
Gejolak signifikan di pasar keuangan domestik sepanjang semester I-2026 tersebut dilansir dari Investor Daily berdasarkan laporan terbaru S&P Global Ratings. Tekanan ini dipicu oleh perubahan kebijakan serta ketidakpastian implementasi hilirisasi dan penguatan kontrol pemerintah terhadap sektor mineral strategis yang memengaruhi kepercayaan investor.
Akibat situasi tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kehilangan lebih dari 30 persen kapitalisasi pasar. Pada periode yang sama, nilai tukar rupiah juga mengalami pelemahan sekitar 7 persen terhadap dolar Amerika Serikat, di mana pendalaman pasar keuangan Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara tetangga.
Kendati demikian, S&P tetap mengapresiasi langkah cepat para pembuat kebijakan yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan sistem keuangan. Ketahanan fundamental ekonomi nasional ini ditopang oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel.
Menanggapi laporan yang dirilis pada Selasa (14/7/2026) tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia menjadi sinyal positif di tengah tingginya ketidakpastian global.
"Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pihak regulator menegaskan akan mempercepat transformasi digital, pendalaman pasar, serta pengawasan terintegrasi berbasis risiko sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diambil guna memperluas kapasitas sektor keuangan dalam memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.
"Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK selaku bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan akan terus memperkuat sinergi bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow