OJK Jatuhkan Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelanggar Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif mencapai Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak pelanggar. Hukuman di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) ini ditetapkan sejak awal tahun hingga akhir Juli 2026, dilansir dari Detik Finance.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus guna menegakkan perlindungan konsumen. Keputusan sanksi diumumkan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/8/2026).
"dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan.
Selain denda uang, OJK turut menjatuhkan hukuman administratif lain kepada sejumlah korporasi yang terbukti melanggar aturan. Tindakan tegas dari otoritas keuangan tersebut mencakup pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
"Ada 2 sanksi pencabutan izin, ada 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 sanksi perintah tertulis," ujar Hasan.
Guna memperkuat transparansi dan kredibilitas investasi pasar modal, otoritas bersama Self Regulatory Organization (SRO) terus mendorong reformasi integritas. Salah satu pembaruan regulasi difokuskan pada sistem pengawasan batas kepemilikan saham dalam jumlah besar.
"Yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration, HSC. penyempurnaan dari metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar dan efisien," terang Hasan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow