OJK Catat Pendanaan Pindar dari Lender Luar Negeri Melonjak

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pendanaan industri pinjaman daring (pindar) dari pemberi dana atau lender luar negeri menembus angka Rp 17,28 triliun pada Jumat (7/8/2026). Nilai investasi asing tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga periode Juni 2026.

Jumlah aliran dana dari luar negeri tersebut merepresentasikan porsi sebesar 16,43 persen dari seluruh total outstanding pendanaan yang didistribusikan oleh industri pindar nasional, seperti dilansir dari Detik Finance. OJK mencatat agregat outstanding pendanaan pindar sampai akhir Juni 2026 berada di angka Rp 105,14 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa ekspansi ini merefleksikan daya tarik pasar domestik.

"Pada Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy menjadi Rp 17,28 triliun atau, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pindar," ungkap Agusman.

Ia menambahkan bahwa pergerakan positif ini menjadi indikator kuat mengenai prospek industri tekfin pendanaan bersama di dalam negeri yang dinilai kompetitif.

"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," jelas Agusman.

Kendati menunjukkan pertumbuhan investasi yang impresif, otoritas pengawas sektor keuangan ini juga memberikan perhatian serius pada aspek manajemen risiko industri. Sebanyak 16 perusahaan pindar terdeteksi memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau rasio kredit macet yang melewati batas aman 5 persen sampai akhir Juni 2026.

Agusman memaparkan bahwa fluktuasi rasio TWP90 sangat dipengaruhi oleh kapasitas finansial nasabah dalam melunasi kewajiban serta kualitas mitigasi risiko dari para penyelenggara. Oleh karena itu, perusahaan pindar diwajibkan melakukan pembenahan pada instrumen credit scoring serta tata kelola penyaluran dana.

"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkas Agusman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed