OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Naik Rp 28,58 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia melambung 24,2 persen secara bulanan (mtm) mencapai Rp 28,58 triliun pada Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Lonjakan ini terjadi di tengah tren positif pertumbuhan jumlah investor dan transaksi pasar keuangan digital.

Jumlah akun konsumen aset kripto di Tanah Air terus mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juni 2026, total akun pengguna terdaftar melesat menjadi 22,69 juta akun atau tumbuh sebesar 1,32 persen mtm.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, memaparkan data kinerja tersebut dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (4/8/2026).

"Sementara itu, pada bulan Juni 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam 24,2% mtm," kata Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertumbuhan positif ini juga diikuti oleh peningkatan pada transaksi produk derivatif aset keuangan digital (AKD) domestik. Nilai transaksinya tercatat berhasil menembus angka Rp 4,19 triliun atau menguat sebesar 3,64 persen.

"Di tengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, dengan demikian masih terjaga dengan baik," ujar Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan sanksi administratif sepanjang Juli 2026 kepada enam penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta satu penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto akibat pelanggaran POJK.

"Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi pembatalan pendaftaran dan 6 sanksi peringatan tertulis" tegas Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed