OJK Akselerasi Aturan Turunan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyelesaian aturan turunan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan beroperasi mulai 1 Januari 2027. Kepastian pelaksanaan bursa komoditas tersebut disampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa penyusunan regualsi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, di termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

OJK diwajibkan untuk merampungkan Peraturan OJK (POJK) mengenai BMKS paling lambat pada 17 September 2026. Rancangan aturan tersebut nantinya perlu dikonsultasikan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia.Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," tutur Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembentukan bursa ini diharapkan mampu menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus menjadi acuan harga transparan untuk meminimalisasi praktik penyelewengan transaksi perdagangan.

"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, ya, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutup Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed