MTI Ungkap Bahaya Merokok Saat Berkendara dan Sanksi Hukumnya

Smallest Font
Largest Font

Dikutip dari Detik Oto, kebiasaan mengemudikan kendaraan sambil merokok masih marak terjadi di jalan raya. Perilaku ini membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain akibat abu dan bara api yang beterbangan.

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa upaya menghentikan kebiasaan ini menghadapi tantangan berat. Faktor utamanya adalah minimnya kesadaran serta kepedulian para pengguna jalan.

"Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," kata Djoko.

Di samping masalah kesadaran, pengawasan serta penegakan hukum di lapangan juga belum berjalan maksimal. Petugas lalu lintas kesulitan menindak pelanggar secara langsung, terutama pengendara sepeda motor yang bermanuver cepat di kemacetan.

"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," ujar Djoko.

Untuk menekan risiko bahaya lalu lintas, MTI mendorong ketegasan regulasi yang berlaku bagi seluruh pengemudi mobil maupun sepeda motor.

"Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor," tegas Djoko.

Larangan mengenai aktivitas yang mengganggu konsentrasi berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 Ayat (1) mewajibkan seluruh pengemudi berkendara dengan wajar dan konsentrasi penuh.

"Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi, sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran," ucap Djoko.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang merokok saat mengemudi.

Bagi pelanggar yang terbukti mengemudi sambil merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksi diatur pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

"Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," ungkap Djoko.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed