MSCI Perketat Aturan Penyaringan Saham Kenaikan Harga Ekstrem

Smallest Font
Largest Font

Lembaga penyedia indeks global, MSCI, memperketat metodologi penyaringan terhadap saham-saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Ketentuan baru ini bakal mulai diberlakukan secara efektif pada Tinjauan Indeks Agustus 2026.

Dikutip dari Detik Finance, laporan terbaru menyebutkan bahwa MSCI bakal mengeluarkan saham dengan tanda EPI yang memiliki angka penyesuaian presentasi free float atau Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih. Saham kelompok ini akan tetap dikategorikan layak berada pada klasifikasi Standard Index.

"Secara khusus, saham yang ditandai EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih akan dikecualikan dari penyaringan EPI dan tetap memenuhi syarat untuk masuk ke Standard Index, selama memenuhi seluruh persyaratan pencantuman indeks lainnya," tulis pengumuman MSCI, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Perlakuan berbeda diterapkan bagi saham bertanda EPI yang memiliki tingkat FIF di bawah angka 0,75 namun telah lolos syarat lain untuk masuk Standard Index. Ada beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan terkait kelompok saham tersebut.

Saham yang saat ini belum terdaftar sebagai konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) dipastikan tidak akan dimasukkan ke klasifikasi Standard Index.

"Saham yang saat ini belum menjadi bagian dari MSCI IMI Indexes tidak akan ditambahkan ke Standard Index dan akan tetap berada dalam universe investasi pasar. Saham tersebut akan dievaluasi kembali pada tinjauan indeks berikutnya," ungkapnya.

Sementara itu, konstituen MSCI Small Cap Indexes yang terkena tanda EPI bakal dinilai berdasarkan nilai kapitalisasi pasarnya. Nilai tersebut kemudian ditandingkan dengan batas ukuran pasar atau Market Size-Segment Cutoffs untuk Standard Index.

Ada ketentuan khusus yang wajib dipenuhi agar saham bisa masuk ke dalam MSCI Global Standard Index. Saham yang memiliki kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali batas ukuran pasar Standard Index tetap dipertahankan.

Aturan serupa berlaku jika kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan free float berada di bawah 1,8 kali setengah dari batas ukuran pasar Standard Index. Saham dengan kriteria ini akan tetap menghuni kelompok konstituen Small Cap.

Sebaliknya, saham yang memiliki kapitalisasi pasar penuh sama dengan atau lebih tinggi dari 1,8 kali batas ukuran pasar Standard Index tidak akan dimasukkan ke Standard Index. Kelompok saham ini juga bakal didepak dari Small Cap Index.

Kondisi ini juga berlaku bagi saham dengan kapitalisasi pasar disesuaikan free float yang nilainya sama dengan atau lebih besar dari 1,8 kali setengah batas ukuran pasar Standard Index.

"Meski demikian, saham tersebut tetap akan berada dalam universe investasi pasar dan akan ditinjau kembali untuk kemungkinan masuk ke Standard Index pada tinjauan indeks berikutnya," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed