Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak PPh 22 Marketplace Pedagang Online
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri di marketplace pada Rabu (5/8/2026) di Jakarta. Langkah penangguhan jadwal yang semula berlaku 1 Agustus 2026 ini diambil lantaran kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Pemerintah berencana memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang melalui platform penunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini ditunda agar aktivitas konsumsi rumah tangga serta operasional usaha dapat terus tumbuh terlebih dahulu.
Keputusan penundaan tersebut melengkapi pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II-2026 yang tercatat sebesar 5,29 persen secara tahunan, melambat dibandingkan capaian kuartal I-2026 sebesar 5,61 persen.
"Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah menegaskan evaluasi kebijakan penarikan pajak perpajakan digital ini tidak sekadar bergantung pada Produk Domestik Bruto. Indikator pendukung seperti penjualan ritel dan tingkat keyakinan konsumen terus dipantau guna memastikan perbaikan daya beli benar-benar stabil.
"Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk merinci ketentuan penangguhan PPh Pasal 22 tersebut. Masa penundaan belum ditetapkan secara eksplisit, tetapi penerapannya akan kembali dilakukan seusai sinyal pemulihan indikator ekonomi tampak solid.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Wacana pengenaan pajak pada pedagang daring sebelumnya telah tertunda sejak 1 April 2019 demi mencegah gejolak di sektor UMKM. Pemungutan pajak ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pedagang online dan offline yang kerap mengeluhkan keadilan sistem perpajakan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow