Masyarakat Persoalkan Penggolongan Desil DTSEN Kemensos di Media Sosial

Smallest Font
Largest Font

Penggolongan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu sorotan publik di media sosial setelah sejumlah warga mendapati status ekonominya tercatat pada kelompok desil 10 atau kategori paling sejahtera.

Sorotan masyarakat mencuat karena sebagian warganet merasa kategori desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi finansial riil mereka sehari-hari. Sementara itu, tingkat desil menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan sasaran penerima bantuan sosial.

Dalam DTSEN, pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat terbagi ke dalam 10 kategori. Desil 1 mewakili kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, desil 2 kategori miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin. Selanjutnya, desil 5 masuk kategori menuju kelas menengah, sedangkan desil 6 hingga 10 mencakup kelompok masyarakat berpenghasilan menengah hingga lebih tinggi.

Pemerintah menggunakan indikator tersebut untuk menyalurkan berbagai program perlindungan sosial. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan untuk desil 1–4, sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta PBI Jaminan Kesehatan ditujukan bagi kelompok desil 1–5.

Menanggapi kebingungan publik terkait dasar perhitungan status ekonomi tersebut, Badan Pusat Statistik memberikan klarifikasi resmi mengenai indikator pengelompokan data.

"Apakah benar gaji 3 juta rupiah masuk dalam desil 5? Desil tidak ditentukan berdasarkan besaran gaji seseorang dalam kategori sosial ekonomi tertentu. Namun pengelompokkan didasarkan oleh puluhan variabel terkait sosial ekonomi keluarga," tulis BPS.

Pembaruan data DTSEN sendiri dilakukan secara periodik oleh BPS melalui pengecekan lapangan oleh Kementerian Sosial serta pemutakhiran data dari pemerintah daerah. Penentuan penerima bansos tidak berjalan otomatis berdasarkan angka desil, melainkan tetap melalui proses verifikasi dan validasi lanjutan.

Di sisi lain, klasifikasi data tersebut mendapat kritikan dari akademisi karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial jika penetapannya dilakukan tanpa mekanisme verifikasi yang transparan.

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menilai penetapan status ekonomi masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa memberikan ruang sanggah.

"Pemerintah harus menyediakan kanal pelaporan masyarakat sebagai bentuk banding atas penetapan itu. Jadi tidak bisa sepihak," ujar Acuviarta.

Ia menambahkan bahwa kriteria indikator kesejahteraan yang digunakan dalam DTSEN perlu dikonfirmasi ulang agar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Kriteria yang ditetapkan pemerintah itu perlu dikonfirmasi dan diuji. Tidak hanya berdasarkan versi pemerintah saja, tetapi juga melihat kondisi kehidupan yang dianggap layak oleh masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Acuviarta mengingatkan bahwa kekeliruan pengelompokan data pada kelompok desil tinggi berisiko menghentikan akses bantuan bagi masyarakat yang sebenarnya membutuhkan.

"Jangan sampai ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," ujarnya.

Bagi masyarakat yang mendapati data sosial ekonominya tidak sesuai, pembaruan data dapat diajukan secara langsung melalui pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau memanfaatkan fitur Usulan pada aplikasi Cek Bansos.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    1
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed