Mantan ART Gugat Erin Taulany Rp1 Miliar di PN Jakarta Selatan

Smallest Font
Largest Font

Mantan asisten rumah tangga Rien Wartia Trigina atau Erin, Nur Rohmah, menghadiri sidang gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum terhadap mantan majikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).

Perkara hukum ini bergulir setelah Nur Rohmah melayangkan gugatan perdata dengan nilai tuntutan materiil dan imateriil mencapai Rp1 miliar akibat dugaan kerugian psikologis yang membuatnya belum bisa kembali bekerja. Dilansir dari Detik Hot, persidangan kedua tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Erin selaku pihak tergugat, sementara agenda mediasi terpaksa ditunda hingga 29 Juli 2026 mendatang.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyatakan bahwa kehadiran perwakilan tergugat membuat proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Hari ini sidangnya adalah sidang kedua, dan alhamdulillah sesuai dengan panggilan yang disampaikan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini pihak tergugat hadir, tadi diwakili oleh kuasanya. Alhamdulillah. Jadi persidangan bisa berjalan," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Pihak penggugat menginginkan agar Erin selaku prinsipal dapat menghadiri langsung proses mediasi pada jadwal berikutnya untuk menyelesaikan persoalan ini secara langsung.

"Semoga Ibu bisa hadir nanti di dalam persidangannya dan saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja. Cuma itu," ujar Nur, Penggugat.

Nur mengaku tindakan hukum ini diambil di tengah rasa cemas yang masih membayangi dirinya akibat perselisihan yang terjadi sebelumnya.

"Kalau masalah itu pasti masih ada rasa takut, ada rasa cemas, karena keingat lagi ancaman-ancamannya. Cuma saya usahain semoga semuanya saya bisa lewati," tutur Nur, Penggugat.

Rasa takut tersebut bersumber dari pernyataan pihak mantan majikan yang sempat mengancam akan melaporkan dirinya dan sang suami kepada aparat penegak hukum.

"Yang masih dirasakan ketakutan itu ancaman mau dilaporin saya ke polisi, terus ancaman mau dilaporin suami saya juga, katanya buronan," kata Nur, Penggugat.

Selain tuntutan immateriil terkait kondisi psikologis kliennya, Basuki memerinci poin-poin kerugian lain yang dialami Nur, termasuk penahanan sejumlah dokumen identitas dan alat komunikasi pribadi oleh pihak tergugat setelah Nur nekat melarikan diri dengan melompat pagar rumah karena dilarang berhenti bekerja saat orang tuanya sakit.

"Yang kami tuntutkan yaitu biaya pengobatan dan yang lain sebagainya. Juga ada tuntutan berupa imateriil karena memang ada kerugian yang dialami oleh klien kami, Teh Nur," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Sejumlah barang milik penggugat seperti handphone, KTP, kartu ATM, dompet, hingga pakaian pribadi dilaporkan masih tertahan di kediaman tergugat.

"Dalam hal ini psikologinya seperti tadi yang disampaikan, masih ada rasa takut. Kemudian beliau juga tidak bisa menggunakan hak kependudukannya, KTP masih ditahan, kemudian juga belum bisa menggunakan handphonenya sampai saat ini. Nah itulah di antaranya yang kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum," pungkas Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed