KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Korupsi Rp12,4 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang korupsi hingga Rp12,4 miliar pada Selasa, 21 Juli 2026. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang digelar sehari sebelumnya di NTB.

Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, total dugaan penerimaan uang tersebut mencakup nilai Rp10,8 miliar dari konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar terkait kasus dugaan suap perolehan proyek pemkab.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan detail aliran dana yang masuk ke kantong Bupati Lombok Barat dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Aliran dana tersebut bermula saat Bupati memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memfasilitasi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman. Sudirman kemudian memakai metode 'pinjam bendera' CV Dyas Karya Konstruksi hingga memenangkan puluhan paket pekerjaan senilai Rp17,9 miliar.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee (imbalan, red.) sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Selain proyek tersebut, CV Dyas Karya Konstruksi juga menghimpun dana sebesar Rp31,1 miliar dari pengadaan di Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat. Dari akumulasi penerimaan Rp41,7 miliar itu, sebagian disetorkan kepada Bupati.

Mengenai dugaan suap senilai Rp1,6 miliar, penerimaan disinyalir berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani berupa barang, fasilitas, maupun uang tunai setelah memenangkan proyek senilai Rp27,1 miliar sepanjang 2024–2026.

KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan. Sementara dalam perkara dugaan suap di Pemkab Lombok Barat, lembaga rasuah menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed