Komisi III DPR Tunda Rapat Konflik Agraria karena Kabareskrim Tak Hadir
Komisi III DPR memutuskan menunda rapat yang membahas permasalahan pidana terkait konflik agraria struktural pada Kamis, 20 Agustus 2026, karena ketidakhadiran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono.
Rapat yang seharusnya membahas sejumlah konflik agraria bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tersebut dihadiri oleh anggota DPR, tetapi tidak oleh perwakilan dari Bareskrim Polri sehingga rapat harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Sekjen KPA Dewi Kartika menyatakan kecewa atas ketidakhadiran Kabareskrim, padahal sudah ada diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pentingnya pertemuan tersebut untuk menuntaskan kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah.
"Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat adat di 11 provinsi. Jadi, ini lingkupnya lebih luas," kata Dewi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dewi menambahkan bahwa rapat ini penting untuk memastikan kepolisian memahami konflik agraria struktural dan tidak melakukan penangkapan sembarangan terhadap petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak tanah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengingatkan pentingnya reformasi agraria yang menyentuh langsung kehidupan rakyat dan menegaskan keharusan Kabareskrim hadir dalam rapat tersebut.
Martin Daniel, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, menyatakan penyesalan atas ketidakhadiran Kabareskrim di momen penting ini dan meminta rapat dijadwalkan ulang agar Kabareskrim bisa hadir.
"Dan kami meminta untuk rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita meminta untuk Kabareskrim hadir dalam rapat berikut, supaya semua terbuka dan solusi-solusi kita bisa dapat dalam rapat itu," ujar Martin.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS sekaligus mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun menegaskan bahwa rapat DPR bukan ruang untuk main-main dan menuntut penjelasan alasan ketidakhadiran Kabareskrim agar kejadian serupa tidak terulang.
"Sudah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir," kata Adang.
Pimpinan rapat dari Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan bahwa undangan rapat sudah dikirim dan berharap ada perwakilan Bareskrim jika Kabareskrim berhalangan hadir. Karena tidak ada perwakilan, rapat ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow