Komdigi Hadirkan Bilik Registrasi Biometrik Kartu SIM Bagi Pelanggan Berhijab

Smallest Font
Largest Font

Implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai dilengkapi dengan fasilitas bilik khusus di gerai layanan operator seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para penyelenggara jasa telekomunikasi menghadirkan fasilitas ini untuk menjamin privasi serta kenyamanan masyarakat.

Fasilitas ruang tertutup tersebut disiapkan secara khusus untuk memudahkan proses verifikasi wajah bagi pelanggan perempuan, terutama yang mengenakan hijab. Komdigi menekankan bahwa skema pemindaian wajah harus berjalan inklusif tanpa mengabaikan kebutuhan privasi pengguna.

Langkah sejumlah operator yang telah menyediakan ruang khusus registrasi mendapat apresiasi langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

"Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab," ungkap Meutya di Jakarta.

Penyediaan ruang privat ini dinilai perlu diperluas agar seluruh masyarakat yang membutuhkan kenyamanan ekstra dapat menjalani pemindaian wajah tanpa merasa canggung.

"Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik," sebutnya.

Aksesibilitas registrasi biometrik juga diminta untuk menjangkau kelompok masyarakat lain, seperti penyandang disabilitas. Seluruh celah pendaftaran tanpa verifikasi biometrik diinstruksikan untuk ditutup sepenuhnya.

"Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik," tegas Meutya.

Pengawasan di lapangan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi demi memastikan kesiapan seluruh gerai. Kehadiran ruang khusus ini membuat pengambilan data biometrik berlangsung lebih terlindungi dengan pendampingan petugas sesuai standar kerahasiaan data.

Kewajiban registrasi biometrik bagi pengguna seluler berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 setelah melewati tahapan uji coba yang berlangsung sejak Januari 2026.

Penerapan skema biometrik menjadi langkah strategis pemerintah guna menghentikan praktik kejahatan siber yang memanfaatkan anonimitas nomor telepon.

"Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas," terang Meutya.

Sistem operasional dan teknologi perekaman biometrik juga diminta agar tetap memprioritaskan kemudahan akses bagi pengguna.

"Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," pesan Menkomdigi.

Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menyelesaikan proses registrasi biometrik hingga pertengahan Juli 2026. Target perlindungan ini diproyeksikan menjangkau total 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

"Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik," tutur Meutya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed