KKP Segel Penangkaran Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (8/7), akibat tidak mengantongi dokumen perizinan untuk komoditas yang dilindungi tersebut.

Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan ratusan ekor ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang masuk dalam kategori dilindungi tanpa disertai dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bentuk komitmen tegas instansinya dalam menegakkan hukum serta melindungi komoditas perikanan yang masuk daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP.

Pemeriksaan mendalam di lokasi penangkaran dipimpin langsung oleh pihak Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan untuk mendata seluruh koleksi ikan milik perusahaan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, menjabarkan bahwa dari pemeriksaan terhadap 66 kolam aktif dan akuarium, petugas menemukan total 2.914 ekor ikan Arwana yang terdiri dari 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," tutur Sahono Budianto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

Pelanggaran izin ini membuat PT AWL terancam sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.

Merespons tindakan penyegelan tersebut, pihak manajemen PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi sanksi serta berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali beroperasi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed