Kementerian UMKM Targetkan Diskon Biaya Layanan Ecommerce Per 1 Agustus

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan penerapan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi para penjual di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini saat ini masih berada dalam tahap integrasi sistem antara pemerintah dan penyedia platform, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (8/7/2026).

Proses integrasi sistem tersebut terus dimatangkan untuk mengantisipasi potensi kendala teknis mengingat jumlah pedagang yang sangat besar. Penyelenggaraan koordinasi sistematis dinilai penting sebelum aturan resmi disimulasikan secara penuh.

"Tidak mungkin manual kan karena jumlahnya kan ratusan ribu, bahkan jutaan. Kalau tiba-tiba (diberlakukan) saya khawatirin nanti kalau kita tidak melakukan komunikasi sistem nanti malah bisa jadinya malah nggak jalan," ujar Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana di Gedung Smesco, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Ketentuan pemberian insentif ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan sejak 17 Juni 2026. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut, platform PMSE non-UMK diwajibkan memberi pemotongan biaya layanan minimal 50 persen kepada penjual UMK terverifikasi yang khusus memasarkan Produk Dalam Negeri.

Pemotongan tersebut akan memangkas beban biaya layanan standar yang dipatok platform e-commerce, di mana saat ini nilainya berkisar antara 10 persen hingga 18 persen dari total transaksi.

"Kan range dari biaya layanan itu antara 10-18%. Yang kita lakukan mandatori fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi ya diskonnya pasti akan lebih banyak," jelas Temmy.

Kementerian UMKM juga memfokuskan pengembangan platform pemerintah Sapa UMKM guna mendukung kesiapan teknis pelaksanaan aturan ini. Meskipun regulasi memberi tenggat persiapan hingga enam bulan, pemerintah mendorong percepatan agar skema diskon dapat dinikmati para pelaku usaha lebih awal.

"Kan targetnya kalau di Permen kan kalau nggak salah maksimal itu 6 bulan penyiapan teknisnya. Tapi kalau dari Pak Menteri ini segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar, sudah bisa jalankan. Mungkin per satu Agustus sudah bisa dijalankan," beber Temmy.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed