Kementerian PANRB Rilis Aturan Kelulusan Sekolah Kedinasan 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026. Meskipun jadwal pendaftaran resmi belum diumumkan, aturan ini menetapkan kriteria penting penentu kelulusan para calon peserta, seperti dilansir dari Detikcom. Proses seleksi masih mempertahankan skema tahun lalu yang terdiri atas tiga tahapan utama, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi lanjutan.

Tahap awal berupa seleksi administrasi berfungsi memvalidasi kecocokan dokumen pelamar dengan syarat yang ditentukan untuk menyaring peserta ke tahap berikutnya.

Peserta yang lolos berkas akan mengikuti seleksi kompetensi dasar yang mengukur karakteristik dasar pegawai negeri sipil menggunakan sistem Computer Assisted Test BKN. Ujian seleksi kompetensi dasar ini mencakup tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Peserta yang berhasil melampaui ambang batas seleksi kompetensi dasar berhak melaju ke tahapan akhir berupa seleksi lanjutan dari instansi penyelenggara.

Ketentuan Peringkat dan Prioritas Kelulusan

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026, kelulusan akhir peserta didasarkan secara mutlak pada peringkat terbaik hasil seleksi lanjutan sesuai kuota formasi. Jika terdapat nilai seleksi lanjutan yang sama di antara pelamar, panitia menerapkan urutan prioritas berbasis nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar yang tertinggi. Apabila nilai kumulatif tersebut masih berstatus sama, penentuan kelulusan akan diurutkan berturut-turut dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Jika seluruh komponen nilai ujian tersebut masih berimbang, indikator penilaian dialihkan pada nilai rata-rata ijazah atau rapor SMA sederajat milik peserta.

Faktor penentu paling akhir apabila seluruh variabel nilai di atas tetap sama adalah prioritas terhadap usia tertinggi dari peserta yang bersangkutan. Pengumuman kelulusan akhir akan dipublikasikan secara terbuka setelah mendapat ketetapan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian kementerian atau lembaga terkait.

Durasi Studi dan Instansi Penyelenggara

Peserta yang dinyatakan lolos akan menempuh pendidikan kedinasan dengan durasi tiga tahun untuk program D3 dan empat tahun untuk program D4 bergelar Sarjana Terapan.

Berdasarkan regulasi Permen PANRB 13/2026, terdapat sembilan instansi kedinasan yang diproyeksikan membuka pintu pendaftaran bagi calon taruna baru. Daftar tersebut meliputi Politeknik Keuangan Negara STAN di bawah Kementerian Keuangan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Perhubungan serta Kementerian Hukum dan HAM melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi juga bersiap melaksanakan penerimaan. Instansi lainnya adalah Sekolah Intelijen Negara, Politeknik Statistika STIS, Politeknik Siber dan Sandi Negara, serta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed