Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2026 telah dibuka, dan seleksi kompetensi dasar (SKD) menjadi tahap utama yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta. Pelaksanaan SKD dijadwalkan berlangsung antara akhir September hingga awal Oktober.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026 yang menetapkan nilai ambang batas SKD untuk penerimaan peserta didik sekolah kedinasan tahun anggaran 2026. SKD terdiri dari tiga jenis tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi SKD dibagi sebagai berikut:
- TWK: mencakup nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- TIU: meliputi kemampuan verbal seperti analogi dan silogisme, kemampuan numerik seperti berhitung dan deret angka, serta kemampuan figural meliputi analogi dan serial.
- TKP: berisi materi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
Jumlah soal SKD berjumlah 110 butir dengan durasi pengerjaan 100 menit, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Nilai Ambang Batas dan Pembobotan SKD
Nilai ambang batas merupakan skor minimal yang harus dicapai peserta agar lolos seleksi. Dalam pembobotannya, TIU dan TWK memberikan nilai 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk salah atau tidak dijawab. Sedangkan TKP memiliki bobot nilai jawaban benar bervariasi antara 1 hingga 5, dan 0 untuk yang tidak dijawab.
Ketentuan ini penting untuk menjadi acuan peserta dalam merancang strategi belajar agar memenuhi standar yang ditetapkan dalam seleksi sekolah kedinasan tahun 2026.
Informasi ini dikutip dari Detikcom sebagai sumber resmi terkait aturan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow