Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026. Regulasi ini menjadi jawaban bagi masyarakat setelah jadwal seleksi tahun ini mengalami kemunduran selama satu bulan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dilansir dari Detikcom, kepastian mengenai pelaksanaan seleksi ini dimuat dalam PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

Peraturan tersebut berfungsi sebagai regulasi induk yang memuat seluruh ketentuan pendaftaran bagi calon mahasiswa, praja, maupun taruna dan taruni. Dokumen PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 terbagi menjadi VI BAB secara terstruktur. Bagian awal dimulai dengan BAB I mengenai Ketentuan Umum, diikuti BAB II yang mengatur Tahapan Penerimaan Peserta Didik.

Selanjutnya, BAB III membahas Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan. Regulasi ini kemudian dilengkapi dengan BAB IV tentang Pendanaan, BAB V mengenai Ketentuan Lain-lain, serta diakhiri dengan BAB VI tentang Ketentuan Penutup.

Instansi Penyelenggara Sekolah Kedinasan 2026

Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1, sekolah kedinasan didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah. Cakupan operasionalnya meliputi bidang keuangan, pemerintahan dalam negeri, transportasi, serta hukum khususnya imigrasi dan pemasyarakatan. Selain itu, sektor intelijen negara, statistik, keamanan siber dan sandi, hingga meteorologi, klimatologi, dan geofisika juga termasuk di dalamnya. Terdapat sembilan sekolah kedinasan yang diisyaratkan bakal membuka pintu pendaftaran pada seleksi tahun 2026 ini.

Daftar tersebut meliputi Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di bawah Kementerian Keuangan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ada pula institusi pendidikan di bawah Kementerian Perhubungan serta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Instansi lain yang turut bersiap adalah Sekolah Intelijen Negara (STIN) milik Badan Intelijen Negara, Politeknik Statistika (STIS) di bawah Badan Pusat Statistik, Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) kelolaan Badan Siber dan Sandi Negara, serta Sekolah Tinggi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) di bawah BMKG.

Pengusulan Kelulusan Menjadi CPNS

Ketentuan dalam peraturan ini menegaskan bahwa setiap peserta didik yang menyelesaikan pendidikannya akan diusulkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status kelulusan tersebut wajib dibuktikan secara sah menggunakan ijazah resmi dari sekolah kedinasan asal.

Setiap kementerian maupun lembaga penanggung jawab telah memiliki alokasi kebutuhan PNS khusus untuk para lulusan ini. Rencana formasi tersebut nantinya diserahkan secara berkala kepada Kementerian PAN-RB.

Proses penetapan lulusan menjadi PNS akan diputuskan secara resmi oleh Menteri PAN-RB. Langkah final ini baru dapat berjalan setelah kementerian menerima pertimbangan teknis dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed