Kementan Dampingi UMKM Sukabumi Urus Perizinan Berusaha Pupuk
Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian memfasilitasi pendampingan alur pendaftaran pupuk bagi pelaku UMKM di UPTD Wilayah I Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap aturan perizinan usaha terintegrasi secara daring, sekaligus mendorong pemenuhan standar mutu produk pertanian di daerah. Prosedur pendaftaran tersebut menggunakan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
Pemerintah berupaya mempermudah proses administrasi perizinan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil di sektor pertanian.
"Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu," kata Kepala Pusat PVTPP. Penerapan aturan baru dalam sistem OSS-RBA dinilai memberikan kejelasan tata cara pendaftaran legalitas usaha bagi seluruh lini bisnis pertanian.
"Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian," kata narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Meskipun sebagian besar usaha kecil masuk dalam kategori risiko rendah, kepemilikan Nomor Induk Berusaha serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha tetap menjadi syarat wajib.
Selain pemenuhan dokumen administrasi, setiap produk pupuk yang beredar wajib lolos uji mutu dan efektivitas sesuai Standar Nasional Indonesia atau Persyaratan Teknis Minimal. Pihak penyelenggara juga membekali peserta dengan keterampilan teknis pengolahan limbah pertanian menjadi pupuk organik yang bernilai ekonomis. "Keberhasilan pembuatan pupuk sangat dipengaruhi oleh pemilihan bahan baku, proses pengomposan hingga penyimpanan. Mutu tidak cukup hanya diperiksa pada produk akhir, tetapi harus dikendalikan sepanjang proses produksi," kata Sarmah, M.Si., narasumber dari BRMP Tanah dan Pupuk.
Proses pengajuan perizinan pendaftaran pupuk kini dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui platform daring dengan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah ditetapkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow