Kemensos Buka Fitur Usul Sanggah Penerima Bansos via Aplikasi
Kementerian Sosial menyediakan sarana pemutakhiran data mandiri melalui fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi resmi Cek Bansos bagi masyarakat yang belum terdaftar atau berada pada tingkatan ekonomi yang kurang tepat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk mengoreksi data serta mengajukan pendaftaran ke kelompok Desil 1 atau sangat miskin, Desil 2 atau miskin, hingga Desil 3 atau hampir miskin. Pengajuan melalui saluran digital tersebut membutuhkan beberapa dokumen persyaratan awal, seperti KTP asli, Kartu Keluarga terbaru, foto kondisi bagian depan rumah secara utuh, swafoto memegang KTP, serta ponsel Android terhubung internet.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri atau keluarga dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, membuat akun baru, lalu memilih menu Daftar Usul untuk menambahkan data calon penerima beserta jenis bantuan seperti PKH atau BPNT.
Selain pengajuan baru, warga juga dapat melaporkan dugaan bantuan salah sasaran melalui menu Tanggapan Sanggah dengan memilih nama penerima yang dinilai tidak layak di wilayahnya serta melampirkan alasan objektif dan foto bukti pendukung. Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses pengajuan via aplikasi tidak serta-merta mengubah peringkat desil secara langsung pada hari yang sama.
Setiap data yang masuk harus melalui verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial dan perangkat desa, pembahasan Musyawarah Desa atau Kelurahan, pengesahan Bupati atau Wali Kota, hingga penetapan akhir oleh Kementerian Sosial.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow